Rapat Koordinasi Seksi Pendidikan Madrasah dan MTs dan MA Se Kabupaten Pekalongan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN,- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, memberikan sambutan arahan pada acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Persiapan Pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Pelaksanaan Assesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 yang di selenggarakan oleh Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementeian Agama Kabupaten Pekalongan, Senin (27/02/2023).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan, Sukarno dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Gunawan, serta dihadiri juga seluruh kepala Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah se Kabupaten Pekalongan.

Dalam sambutan arahannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Sukarno menjelaskan langkah-langkah dalam mendukung dan mengintervensi Penerapan Implementasi Kurikulum Merdeka di Kabupaten Kabupaten Pekalongan yang diklasifikasikan melalui kegiatan prioritas dan kegiatan pendukung.

Menurutnya Kurikulum merdeka diberikan sebagai opsi (pilihan) bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran. “Saat sebelum pandemi covid-19 kurikulum yang dipakai adalah kurikulum 2013, dan pada saat awal pandemi 2020-2021 kurikulum yang dipakai adalah kurikulum 2013 dan kurikulum darurat (kurikulum 2013 yang disederhanakan), kemudian pada tahun 2021-2022 memakai kurikulum 2013, kurikulum darurat dan kurikulum prototipe di SP dan SMK PK, lalu tahun 2022 – 2024 yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat dan Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi satuan Pendidikan. “jelasnya.

Lebih lanjut Sukarno menjelaskan bahwa Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah, mengacu pada KMA 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah. IKM diterapkan pada RA, MI, MTs, MA dan MAK secara terbatas pada madrasah percontohan/piloting mulai TP 2022/2023.

“Tahun pertama diterapkan pada peserta didik RA usia 4 sampai 5 tahun, kelas 1 dan 4 MI, kelas 7 MTs dan kelas 10 MA/MAK. Tahun kedua diterapkan pada peserta didik RA usia 5 sampai 6 tahun, kelas 1, 2, 4, dan 5 MI, kelas 7 dan 8 MTs, dan kelas 10 dan 11 MA/MAK, dan pada tahun ketiga diterapkan pada peserta didik seluruh tingkatan kelas pada madrasah. “jelas Sukarno.

RA dan Madrasah Piloting Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Pekalongan ada 38 (RA dan Madrasah) yaitu RA Islamic Center, RAM NU Wonoyoso, 33 MI (1 MIN dan 32 MIS), MTsN 1 dan MTsN 2 serta MAN Pekalongan.”tutupnya (Kdr/MTb/bd)