081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

RDP BAZNAS dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan

KAB.PEKALONGAN,- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD bersama BAZNAS Kabupaten Pekalongan pada Senin, (31/10/2022)

RDP Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi IV, dihadiri Pimpinan dan Anggota Komisi IV, Kabag Kesra Kabupaten Pekalongan, Gara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekaongan,  serta Pengurus BAZNAS Kabupaten Pekalongan. Rapat dilaksanakan dalam rangka  evaluasi dan mendengar pendapat terkait pengelolaan BAZNAS di Kabupaten Pekalongan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan menyampaikan dalam kesempatan itu tentang pentingnya keberadaan BAZNAS di sebuah daerah, perlunya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan, serta pentingnya koordinasi BAZNAS dengan DPRD terkait dengan program kerja dan kegiatan.

Dari pengurus BAZNAS Kabupaten Pekalongan, Ketua BAZNAS memaparkan tentang lima program, yakni Kajen Taqwa, Kajen Sehat, Kajen Pintar, Kajen Makmur,  Zakat konsumtif dan Zakat Produktif. Sedangkang H. Mahrus mengungkapkan terkait kendala BAZNAS dalam program penghimpunan dana ZIS,  data ASN yang sudah berzis sebanyak 6.181 orang, yang sudah berzakat sebanyak 557 orang.

Sementera itu, pengurus BAZNAS lain, Musa menyampaikan tentang laporan tiap semester dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) dibuat setiap tahun.

Sedangkan Penyelenggara Zakat Wakaf, Nurul Furqon, selaku Ketua UPZ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menyampaikan tentang sharing pengelolaan UPZ di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.

Dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan bersama BAZNAS Kabupaten Pekalongan didapat kesimpulan sebagai berikut :

  1. Perlu dukungan anggaran dari Pemerintah Kabupaten
  2. Pentingnya partisipasi dari ASN Kabupaten Pekalongan
  3. Program tahunan dan program lima tahunan harus disusun dengan jelas
  4. Pelatihan tenaga pelaksana BAZNAS perlu dialaksanakan
  5. Transparansi program dan laporan
  6. BAZNAS harus netral untuk menjaga kepercayaan masyarakat
  7. Rapat berkala antara BAZNAS dan DPRD dilaksanakan tiap 3 bulan

Kabag Kesra Kabupaten Pekalongan, Subagyo, menyampaikan bahwa akan dibuat surat kesanggupan untuk pemotongan Zakat ASN, dan bantuan anggaran BAZNAS akan diusulkan tapi keputusan ada di tim anggaran. (NFRQN/MTb/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content