Pati – Bimas Islam Kemenag Pati kembali menggelar bimbingan perkawinan (Bimwin) Pra Nikah Calon Pengantin Tahap I, Selasa (5/3/2019) di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Pati. Bimwin pra nikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin) adalah salah satu program kegiatan jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Pati dengan melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi, maka dirasa sangat perlu diwujudkan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang sakinah, mempunyai pondasi yang kuat mengelola keluarga.
Rencananya kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) tahap I kali ini akan dilaksanakan selama dua hari mulai Selasa-Rabu (05-06/03/19). Adapun materi wajib dari Bimbingan Perkawinan ada 8, yaitu, 1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah, 2. Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, 3. Dinamika Perkawinan, 4. Kebutuhan Keluarga, 5. Kesehatan Keluarga, 6. Membangun Generasi Yang Berkualitas, 7. Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian dan 8. Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi Perkawinan Keluarga. Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.373/1917, pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dapat berupa Bimbingan tatap muka atau bimbingan mandiri. Untuk bimbingan perkawinan dilaksanakan selama 2 hari dengan durasi 16 jpl.
Kepala KanKemenag Kabupaten. Pati, Imron Rosyidi, dalam arahannya saat membuka kegiatan secara resmi menyampaikan bimbingan perkawinan ini dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
“Melalui bimbingan perkawinan ini, nantinya akan diberikan berbagai macam bekal untuk persiapan pernikahan nantinya. Misalnya, tentang kesehatan yang akan diberikan oleh narasumber dari Puskesmas terus akan diberikan kiat kiat menuju rumah tangga yang sesuai dengan pondasi keluarga sakinah,” ujarnya.
Imron berharap agar peserta Bimwim dapat mengikuti dengan serius, sebagai bekal untuk menuju rumah tangga yang sakinah.
Mengenai keabsahan perkawinan berkaitan dengan hak dan kewajiban suami istri, Imron menambahkan agar pernikahan tercatat di KUA. Agar mempunyai bukti pernikahan berupa buku nikah.
“Jika anak – anak mau membuat akte kelahiran, pasti yang ditanyakan buku nikah,” ujar Imron dihadapan 25 pasang calon pengantin.
Salah satu fasilitator Bimwim Pra Nikah, Amin Musthofa dari LKKNU mengatakan, bahwa pernikahan bukan hanya sekedar hidup berumah tangga saja, namun lebih dari itu, yaitu adanya perjanjian yang kuat ‘mitsaaqon gholiizhon’ dan itu tidak boleh dilepas begitu saja.
Salah satu pasangan peserta menyatakan kegiatan ini sangat bermanfaat mengingat materi yang diberikan bisa menjadi bekal dan semakin meyakinkan untuk menjalani pernikahan dan berumah tangga.
“Positif, jelas dan sangat banyak ilmu yang kami terima, termasuk motivasi yang diberikan narasumber sangat bermanfaat buat kami. Saya sudah siap lahir bathin untuk menikah,” ujar salah satu peserta Auwal Mubaliq dan Siti Robiatul Adawiyah.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Margorejo dan 4 (empat) orang fasilitator kegiatan tersebut. (Am/Wul)