Semarang, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang Sari Luthfiyah, bersama Penyuluh Agama Honorer (PAH) Kecamatan Semarang Utara ikut mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 28 Februari hingga 2 Maret 2022.
“Kami sosialisasikan SE ke 129 tempat di wilayah Kecamatan Semarang Utara, baik ke instansi pemerintah setempat, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Islam, serta masjid dan musala,” terang Sari.
Menyadari posisi strategisnya bersinggungan langsung dengan masyarakat, para penyuluh ini meminta pula tanggapan dari masing-masing instansi/lembaga/organisasi yang dituju.
“Alhamdulillah semua memberikan respon positif, bahkan dari Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Semarang Utara menuturkan apabila masjid dan musala di wilayah binaannya bisa memahami tujuan SE dimaksud yaitu untuk menjaga keharmonisan dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat,” imbuh Sari.
Ia juga menuturkan bahwa Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga siap mengawal SE ini dari tingkat pusat hingga daerah.
Sari juga menyampaikan menerima laporan dari para PAH Kecamatan Semarang Utara bahwa masjid dan musala yang diberi sosialisasi bisa menerima SE Menag Nomor 5/2022 dan akan segera menindaklanjuti dengan menyetel volume pengeras suara tidak lebih dari 100 db.
“Takmir masjid dan musala malah memang sudah menunggu untuk menempel SE tersebut di papan pengumuman, begitu keterangan dari PAH yang bertugas mensosialisasikan di daerah Tanjung Mas,” sambungnya.
Seluruh pihak berharap, dengan diterbitkannya SE yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara ini bisa meningkatkan keharmonisan berkehidupan di masyarakat. (Sari/NBA/bd)