081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Roni Kustanto, Fahamkan Peran & Fungsi Keprotokolan di Jajaran Kemenag Kota Magelang

Kota Magelang (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Magelang menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan dengan mengundang narasumber utama dari Tim kerja Umum, Humas dan Protokol Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah, pada Selasa (27/2/2024). Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Kankemenag kota Magelang M. Soleh Mubin. Dalam sambutannya Mubin mengingatkatkan arti pentingnya setiap Satker menguasai ilmu keprotokolan. ”Setiap satker di jajaran Kemenag Kota Magelang wajib hukumnya memahami tentang alur kerja keprotokolan. Karena pada hakekatnya, keprotokolan merupakan kegiatan pelayanan sesuai norma ataupun kaidah pergaulan nasional maupun internasional, sehingga dapat dicapai kepuasan semua pihak, ” tegasnya. Ia juga menyemangati peserta untuk menimba ilmu sebanyak mungkin dari narasumber yang berkompeten, agar kemudian mampu menerapkan di satkernya. Hadir sebagai narasumber dalam rakor keprotokolan kali ini adalah Roni Kustanto, ASN pada Tim Kerja Umum, Humas dan Protokol Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah. Ia menunjukkan kepiawaiannya menjadi narasumber, yang mampu  menciptakan rasa nyaman bagi audiennya meski meteri yang disampaikannya berdurasi cukup panjang. KMA 428 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan pada Kementerian Agama dikupas tuntas dan gamblang. “Tugas utama protokol diantaranya adalah mempersiapkan seluruh rangkaian acara, mengecek kelengkapan acara dengan check list, melakukan koordinasi dengan bagian keamanan, konsumsi, akomodasi, transportasi dan bagian lainnya yang berkaitan. Jadi protokol bukan superman tetapi superteam. Sejak awal materi digulirkan, interktif dua arah antara peserta dan pemateri telah terbangun dengan begitu baik. Suasana kekeluargaan pun sangat terasa, dengan lemparan gurau dan canda yang kemudian disusul gelak tawa para peserta. Diakhir materinya, Roni menegaskan jika kompetensi yang harus dimiliki oleh petugas protokol  profesional itu pertama menguasai pengetahuan, keterampilan dan kode etik, kedua berkomitmen dan konsisten, berintegritas, serta peduli, sedangkan yang ketiga memahami peran, tugas dan fungsi protokol. (Heri)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content