Sadamata, Inovasi Layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang membuat inovasi layanan berupa layanan tanda daftar majelis taklim yaitu Sadamata yang merupakan kepanjangan dari Sistem Layanan Tanda Daftar Majelis Taklim.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Muhammad Miftah menjelaskan, pendataan majelis taklim ini dilakukan karena majelis taklim perlu pengaturan atau regulasi yang merupakan sebuah langkah pencegahan potensi kerawanan yang ada di tengah masyarakat khususnya isu-isu kerawanan keagamaan.

“Dengan masuknya data majelis takim, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang dapat merespon dengan cepat ketika terjadi kerawanan isu-isu yang berbasis keagamaan,” papar Miftah. Diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang mendorong kehadiran lembaga keagamaan tercatat dan terdata secara resmi. Hal ini menghindari gerakan-gerakan liar yang berpotensi terhadap kerawanan.

“Kami tentu dalam hal ini mudah untuk mengontrol kegiatan-kegiatan agama agar terarah, dan apabila terjadi penyimpangan dari ajaran, majelis taklim dapat segera cepat direspon,” ungkapnya. Untuk sementara ini majelis taklim yang terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang sekitar 224 majelis taklim.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang mendorong masyarakat untuk mengajukan permohoanan tanda daftar majelis taklim. “Kami melihat banyak majelis taklim yang belum mempunyai izin tanda daftar, total ada sekitar 2.500 majelis taklim mengingat banyaknya masjid di Kabupaten Magelang sekitar 3.338 masjid yang terdaftar di Kementerian Agama,” lanjutnya.

Inovasi tersebut memudahkan masyarakat. Persyaratan pengajuan tanda daftar majelis taklim sangat mudah. Masyarakat mengisi google form. Kemudian meng-upload susunan pengurus, KTP pengurus, profil serta kegiatan baik materi maupun jadwal perkumpulannya dan surat pernyataan taat kepada Pancasila dan NKRI.

Setelah selesai upload semua, akan ada petugas yang langsung datang ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Proses dari verifikasi sampai jadi tanda daftar membutuhkan waktu hanya dua hari selesai. “Target saya pada tahun 2025-2026 sekitar 2.500 majelis taklim sudah terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang,” tutupnya.(FS/Sua)