081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sanksi Berhaji Tanpa Visa dan Tasreh Resmi

Kota Semarang (Humas) – Sumari selaku Plt. Kasi PHU Kemenag Kota Semarang mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan visa nonresmi pada saat akan melaksanakan ibadah haji.

“Pemerintah Arab Saudi mempertegas aturan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Barangsiapa yang berniat melaksanakan ibadah haji tetapi tidak sesuai aturan, maka akan diberi sanksi tegas,” tutur Sumari pada saat menghadiri kegiatan IPHI Kota Semarang yang digelar di Hotel Grasia, Jumat (17/05/2024).

Ia menerangkan, jemaah yang diijinkan melaksanakan ibadah haji adalah jemaah dengan visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan resmi oleh Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, jemaah haji juga harus mengantongi tasreh resmi.

“Bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji tetapi tidak mengantongi visa  dan tasreh resmi Pemerintah Arab Saudi akan dikenakan sanksi berupa denda 10.000 riyal, baik bagi warga negara atau ekspatriat,” terang Sumari.

“Bahkan bagi ekspatriat juga akan dideportasi dan dilarang mengungjungi Arab Saudi sampai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang,” sambungnya.

Ia menambahkan, bagi jemaah yang melakukan pelanggaran berulang akan dikenakan sanksi dua kali lipat atau sebesar 20ribu riyal.

Sumari memaparkan, sanksi tidak hanya diberikan kepada jemaah, tetapi juga kepada koordinator pelaku pelanggaran. “Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak 50.000 riyal,” jelasnya.

Oleh karenanya, Sumari mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati pada saat akan melaksanakan ibadah haji, dan tidak mudah tergiur dengan penawaran-penawaran yang menyesatkan. “Ingat, hanya yang bervisa haji atau mujamalah dan mengantongi tasreh Arab Saudi, yang bisa melaksanakan ibadah haji,” tandasnya.(Nba)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content