081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Satgas Covid 19 Kecamatan Magelang Utara: Masyarakat Harus Terapkan 5M Saat Menggelar Akad Nikah Di Luar Kantor KUA  

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Sesuai jadwal yang telah diedarkan oleh Satgas Gugus Covid 19 Kecamatan Magelang Utara, Pagi ini di gelar simulasi nikah di rumah Rusdianto RT 07 RW 02 Kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang Utara. Walikota Magelang menerbitkan Perwal Nomor 2 Tahun 2021 mengatur mengenai simulasi hajatan nikah bagi warganya yang hendak menggelar perkawinan di masa pandemi. Peraturan Walikota ini tentunya merupakan keseriusan Pemerintah Kota dalam memberikan perlindungan warganya dari wabah Covid 19. Hadir dalam simulasi kali ini dari berbagai instansi baik vertikal maupun horisontal dari Kecamatan Magelang Utara seperti Kasi Trantib Kecamatan, Babinkamtibmas, Babinsa, tenaga medis Puskesmas, staf kelurahan Kedungsari dan PAIF Kankemenag Kota Magelang, Kamis (10/06).

Pengendalian Covid-19 yang efektif dan cepat membutuhkan upaya pencegahan (preventif dan promotif) serta penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan sosial mulai dari tingkat terkecil (mikro) yaitu komunitas setingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan. Satgas Covid 19 Kecamatan Magelang Utara, memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  yang dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan komunitas, gotong royong, kompak dan adaptif sebagai pusat koordinasi, pengawasan, dan evaluasi penanganan Covid-19. Termasuk didalamnya penyelenggaraan pernikahan atau perkawinan di luar kantor KUA Kecamatan Magelang Utara.

PAIF Kankemenag Kota Magelang Shanti Maharanti yang bertugas saat itu menyampaikan “Setiap pemangku hajat pernikahan harus mempatuhi dan menerapkan aturan protokol kesehatan seperti menggunakan sarung tangan atau  field Shield bolpoint saat ijab qobul, bolpoint sendiri-esndiri untuk tandatngan, sarung mic untuk penghulu dan pengantin laki-laki. Dan maksimal yang menghadiri prosesi itu pun dibatasi maksimal 7 orang, yang terdiri 2 pengantin, 1 penghulu, 2 saksi, 1 wali dan 1 juru foto,” jelasnya kepada pihak keluarga dan wedding organizer.

Guna mengindari kerumunan kami juga menyarankan agar dalam penyajian konsumsi kepada tamu dilakukan secara take away dengan dengan box rice and snack bukan secara prasmanan. Bukan berarti pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agama bermaksud mempersulit dalam memberikan layanan pernikahan di luar kantor, akan tetapi ini semua dilakukan demi kepentingan bersama untuk melindungi dan memutus mata rantai penularan wabah corona. Dan jangan pernah lupa, mohon menerapkan 5M selama prosesi akad nikah,” imbuh Shanti. (Shanti/HS).