Tim Biro Ortala Evaluasi Penilaian Mandiri ZI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Memasuki hari ketiga (Rabu – 10/6) kegiatan rapat koordinasi overview lembar kerja evaluasi (LKE) pembangunan ZI yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah di The Sunan Hotel Solo, peserta pembangunan ZI dari tiap Kankemenag kab/kota diminta untuk memaparkan LKE yang telah disusun. Termasuk pada area 6 yang berada di Executive Lounge lantai 6, peserta dari tiap daerah satu persatu memaparkan LKE yang terdiri dari kertas kerja pendampingan dan program kerja/rencana aksi tim kerja pembangunan ZI.

Setiap peserta memaparkan penilaian mandiri ZI yang telah dilakukan di LKE beserta dokumen yang telah diunggah pada laman Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Kemenag dan jadwal rencana aksi tim kerja pembangunan ZI.

Paparan tersebut selanjutnya dievaluasi oleh Tim pendamping dari Biro Ortala Setjen Kemenag RI. Tim pendamping memberikan penilaian mandiri berdasarkan evidence yang telah diunggah. Dari hasil evaluasi, tim pendamping cukup banyak memberikan nilai lebih rendah dari pada penilaian mandiri oleh peserta.

Arif Budi Setiawan selaku tim pendamping meminta setiap daerah untuk menyiapkan evidence dengan sebaik-baiknya. Apabila dokumen ZI belum ada atau tidak paham, bisa melihat contoh dokumen yang telah diberikan oleh tim pendamping untuk selanjutnya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.

Ia meminta agar admin PMPZI bisa mengunggah evidence yang telah disiapkan sesuai dengan pertanyaan yang ada dan sesuai dokumen yang dibutuhkan dalam PMPZI. Tidak boleh ketika diminta mengunggah dokumen A namun yang diunggah oleh admin malah dokumen B yang tidak ada kaitannya. Ini akan menurunkan penilaian PMPZI ketika dievaluasi oleh TPI (Tim Penilai Internal).

“Dokumen yang diunggah sebagai evidence juga tidak boleh dalam format Word atau Excel, itu artinya masih draft, belum punya ketetapan. Silakan unggah dokumen dalam format pdf atau jika foto bisa dalam bentuk jpeg. Selanjutnya untuk setiap kegiatan, untuk dilengkapi dengan surat undangan, daftar hadir, notulen kegiatan, foto kegiatan, dan bila ada laporan kegiatan,” pesannya.

Melalui evaluasi ini, para peserta jadi mengetahui kekurangan yang masih ada dan perbaikan apa saja yang perlu dilakukan. Masih cukup panjang waktu yang disediakan untuk perbaikan sebelum batas akhir submit PMPZI pada 31 Desember 2021.

Budi yang merupakan Kasubbag Fasilitasi RB di Bagian Fasilitiasi RB dan Pelaporan Biro Ortala berharap LKE menjadi acuan bagi Tim pembangunan ZI dalam membangun ZI di masing-masing satker.

“Program kerja yang telah disusun ini sebaiknya langsung dilakukan sepulang dari kegiatan ini, mumpung masing anget, tidak usah menunggu bulan Juli atau Agustus baru action. Sampaikan kepada Kepala Kankemenag apa saja program kerja ZI sehingga bisa didukung penuh oleh beliau,” katanya. (fi/rf)