081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Satgas Halal Hadir dalam FGD Permasalahan Produk Pangan Hulu di Kota Semarang

Kota Semarang (Humas) – Masih banyaknya rantai makanan di bagian hulu Kota Semarang yang belum bersertifikasi halal, menjadi latar belakang dilaksanakannya FGD yang mengambil topik Permasalahan di Hulu dalam Penyelenggaraan Produk Pangan Halal di Kota Semarang. FGD diprakarsai oleh Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Semarang, bertempat di Ruang Komisi A-B lantai 8 Gedung Moch. Ichsan Balaikota, Senin (22/7/2024).

Kegitan itu menghadirkan narasumber Pusat Kajian Halal (PKH) Universitas Diponegoro Andri Cahyo Kumoro, Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Cholidah Hanum, dan Pengelola RPU Berkah Utama Mijen.

Dalam paparannya, Cholidah Hanum mengupas seputar Sertifikasi Halal produk jasa sembelihan dan hasil sembelihan, serta batas mandatori halal 17 Oktober 2024, diantaranya bagi jasa sembelihan dan hasil sembelihan yang merupakan bagian hulu rantai makanan.

“Produk pangan bagian hilir tidak bisa bersertifikat halal apabila dari bagian hulunya belum halal,” terang Hanum.

Oleh karenanya, perlu segera dilakukan identifikasi permasalahan, kegiatan yang harus dilaksanakan sebagai solusi, sehingga masalah bisa diurai dan terselesaikan.

“Karena terkait dengan berbagai dinas/OPD, maka perlu kolaborasi dan komitmen bersama, dalam mewujudkan produk pangan halal utamanya di bagian hulu ini,” ungkap Hanum.

Sementara, penyelenggara kegiatan mewakili Kepala Dinas, Sekretaris Dinas Pranyoto menguraikan, Implementasi Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal.

Pemerintah Kota Semarang selalu mensupport penyelenggaraan halal dari hulu hingga hilir, agar produk pangan halal dapat terwujud di Kota Semarang.

FGD dikuti oleh utusan Dinas/OPD/lembaga terkait, pimpinan pasar tradisional dan modern, asosiasi pedagang dan Kader Keamanan Pangan, selaku moderator Kepala Bidang Keamananan Pangan Setyo Handayani.(Ch/Nba)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content