KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) — Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu program prioritas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sampai saat ini, sudah ada 1.469 KUA yang direvitalisasi dari total 5.972 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia.
Revitalisasi KUA antara lain ditandai dengan transformasi digital dan renovasi perkantoran dengan sejumlah fasilitas, termasuk layanan pernikahan dalam kantor yang lebih memadai. Revitalisasi KUA dilakukan dengan menggunakan dana yang bersumber dari Surat Berharga Sertifikat Negara (SBSN).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Muttaqin mengaku senang dengan banyaknya KUA yang sudah memiliki gedung baru dan megah. Para petugas KUA diharapkan semakin semangat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Gedung KUA kita tidak kalah megahnya dengan bangunan pemerintah daerah, bahkan di sebagian lebih menonjol dengan tampilan dua lantai. Ini membanggakan,” ujar Zainal Muttaqin saat meninjau sejumlah KUA di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sabtu (2/9/2023).
“KUA yang megah ini harus diimbangi dengan tata kelola pelayanan publik yang prima dan akselerasi gerakan keluarga sakinah di masyarakat,” sambungnya.
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara itu menjelaskan, pembangunan gedung KUA yang layak dan bagus merupakan salah satu instrumen pelayanan prima. Jika gedungnya saja tidak representatif, kata dia, akan berpengaruh pada kualitas pelayanan yang diberikan.
Meski demikian, menurut Zainal, pembangunan fisik dan pemenuhan sarana dan prasarana kantor tidak boleh mengabaikan aspek tata kelola layanan. Sebab, lanjutnya, KUA merupakan tempat layanan publik Kementerian Agama yang diandalkan harus memenuhi semua instrumen pelayanan publik.
“Jadi gedung itu hanya satu instrumen, sementara masih ada lagi instrumen lain yang harus dipenuhi,” jelas Zainal.
Zainal berharap Revitalisasi KUA juga berbanding lurus dengan peningkatan kualitas bimbingan keluarga sakinah. Program ini digulirkan guna menjawab tantangan makro keluarga Indonesia, misalnya: tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kawin anak, stunting dan intoleransi berbasis keluarga. KUA harus dapat bersinergi dengan organisasi masyarakat dalam pembinaan keluarga Sakinah, misalnya melalui bimbingan remaja usia sekolah (BRUS), bimbingan remaja usia nikah (BRUN), bimbingan perkawinan calon pengantin, dan bimbingan keluarga.
“Kemenag tentu tidak bisa sendirian, sangat perlu dibantu pihak lain, baik instansi pemerintah maupun masyarakat,” pungkas Zainal.
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Jajang Ridwan menambahkan, peninjauan dilakukan untuk memastikan program Revitalisasi KUA yang dicanangkan Menteri Agama berjalan sesuai harapan. “Kita juga ingin memastikan tiga pembangunan KUA SBSN di NTB tidak terkendala. Jadi, jangan sampai tidak selesai atau mangkrak,” ujar dia mengingatkan.
Pada kunjungan di NTB, terdapat lima KUA gedung SBSN yang dikunjungi oleh Zainal dan Tim, yaitu KUA Kecamatan Ampenan dan KUA Kecamatan Sekarbela di Kota Mataram, KUA Kecamatan Selong dan KUA Kecamatan Tarera di Kab. Lombok Timur, serta KUA Kecamatan Gunung Sari di Kab. Lombok Barat. (Moh.Khoeron/MTb/bd)