081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sebanyak 1 Mobil Dan 6 Motor Akan Dihapus Dari BMN

Kota Magelang – Barang Milik Negara/BMN merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sementara itu yang dimaksud dengan “Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan atau kegunaan BMN”, sedangkan “Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya”.

Abdul Muchit selaku Kasub bag TU saat pelaksanaan penilaian ulang nilai oleh KPKNL Semarang, dalam hal ini mengatakan cara pemusnahan bisa dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilelang atau cara lain sesuai ketentuan perundang-undangan. “Alasan BMN dimusnahkan/dilelang karena BMN tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipindahtangankan,  atau alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

“Tahun ini jumlah BMN yang akan dilaksanakan penghapusan berjumlah 1 untuk roda empat dan 6 untuk roda dua,” tambahnya. Jadi tampak jelas bahwa pemusnahan lebih cenderung pada aksi fisik atau objek barang yang akan dimusnahkan, sementara penghapusan lebih cenderung aksi administratif atau pembukuan yang mana obyek barang masih ada fisiknya.

Berdasarkan hasil penelitian dari utusan KPKNL Semarang Siti Fatonah saat melakukan penilaian beberapa waktu lalu maka dapat dipastikan apakah BMN yang dimaksud layak atau memenuhi syarat untuk dimusnahkan atau di lelang. “Jika disetujui untuk dimusnahkan / dilelang maka dasar hukum untuk pemusnahan BMN adalah surat persetujuan pemusnahan BMN oleh pengelola barang” tegasnya Fatonah.

Adapun dasar hukum untuk melakukan penghapusan adalah surat keputusan penghapusan BMN dari pengguna barang, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pengelola barang. “Setiap pelaksanaan penghapusan wajib dilaporkan kepada pengelola barang. Salah satu alasan dilakukannya penghapusan/pelelangan barang milik Negara karena kondisinya sudah rusak berat, serta tidak bisa dimanfaatkan,  jika dilakukan perbaikan maka biaya pembetulannya lebih mahal jika dibandingkan beli baru, sehingga lebih tepat jika dihapuskan,” pungkasnya. (M4r/Af)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content