Purbalingga – Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren(PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menggelar Sosialisasi dan Pendataan Emis Online di Aula Lantai II kantor setempat, Senin (25/10/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut 40 peserta yang terdiri dari para Ketua dan Sekretaris Pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Purbalingga, Pengurus Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al Quran (Badko LPQ) Kabupaten Purbalingga, FKDT Kecamatan dan Pengurus Badko LPQ Kecamatan dari 18 kecamatan yang ada di kabupaten Purbalingga.
Dalam sambutannya Plt. Kasi PD Pontren H. Sugeng Riyadi memberikan apresiasi kepada Juara Lomba Vlog Lalaran ‘Aqidatul Awam DPW FKDT Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.
“Selamat dan sukses kepada Madin As Salaam Merden Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang sebagai Juara Favorit I dan Madin Minhajut Thullab sebagai Juara Favorit II pada Lomba Vlog Lalaran ‘Aqidatul Awam DPW FKDT Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021,” ungkapnya.
Kepada para Pengurus FKDT dan Badko LPQ Sugeng mengingatkan kepada para Pengurus FKDT dan Badko LPQ yang hadir bahwa akan ada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Insentif Provinsi untuk LPQ, Madin dan Pondok Pesantren
“LPQ/Madin untuk mempersiapkan administrasi, baik administrasi lembaga maupun administrasi pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 dapat mendorong semua lembaga keagamaan terutama Pondok Pesantren untuk lebih tertib administrasi. Sebagai contoh pada pasal 6, lembaga keagamaan yang menerima sumbangan dana, maka harus mencatat siapa penyumbangnya, berapa besarannya, serta peruntukannya. Hal tersebut juga berlaku untuk lembaga Madin maupun LPQ.
Selain itu, ia menginformasikan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2021 akan diadakan kegiatan pembinaan KKG Madin dari Bidang PD Pontren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah terkait tugas dan fungsi ustaz/ustazah.
Admin Emis PD Pontren Kankemenag kabupaten Purbalingga Imam Khamami dalam penjelasannya mengungkapkan, dari data yang ada di kantornya ada 83 Pondok Pesantren dan yang sudah melakukan verifikasi data melalui Emis dan aktif secara online sebanyak 82 lembaga. Sedangkan untuk LPQ / Madin dari data sebelumnya tercatat ada 1.357 lembaga dan yang sudah melakukan verifikasi melalui Emis sejumlah 1.116 lembaga.
Dalam diskusi dengan para pengurus FKDT dan Badko LPQ yang hadir ditemukan beberapa permasalahan, di antaranya terdapat nomor statistik ganda pada beberapa Madin. Selain itu terdapat nama lembaga dan nomor statistik lembaga namun tidak ada bukti fisik di lapangan.
Untuk lembaga Madin / LPQ yang tidak ada fisiknya salah satu pengurus FKDT mengusulkan untuk didelet dari Emis, karena terjadi akibat kekeliruan saat pengunggahan data ke Emis. Kekeliruan tersebut seharusnya dihapus terlebih dahulu, baru selanjutnya melakukan verifikasi pendaftaran Ijin Operasional (IJOP) kembali.
Sedangkan untuk nomor statistik ganda, operator kabupaten dapat menyelesaikan melalui prosedur yang ada. * (sar/bd)