Seksi PHU Sosialisasikan Pengelolaan Denda Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Mawardi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kota Semarang, dalam kegiatan Penyuluhan Manasik Sepanjang Tahun yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agam Kota Semarang pada Kamis (24/8/2023), dalam laporannya menyampaikan, calon jemaah haji harus mengetahui pengelolaan dam atau denda haji. Oleh karenanya, ia menuturkan, dalam kegiatan tersebut, menghadirkan BAZNAS Kota Semarang.

“Tahun ini (2023), dam dari jemaah dan petugas haji, penyembelihan hewan dikelola oleh BAZNAS. Hasil dari penyembelihan hewan DAM, dari Arab Saudi dikirim ke Indonesia dalam bentuk daging yang belum diolah. Kemudian, daging tersebut diolah dan dikemas di Solo dalam bentuk rendang kaleng. Pedistribusiannya juga oleh BAZNAS, ditasarufkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tutur Mawardi kepada 125 calhaj Kota Semarang yang diperkiraan akan berangkat pada 1445 H/2024 M selaku peserta kegiatan.

“Dengan demikian, akan memberikan kemanfaatan lebih luas, karena daging olahan tersebut bisa bertahan lebih lama,” imbuhnya.

Penjelasan sekilas tersebut, kemudian dipaparkan secara lebih detail oleh Labib selaku perwakilan BAZNAS Kota Semarang.

Selain materi Pengelolaan Dam, pada Penyuluhan Manasik Sepanjang Tahun itu, ada 2 materi lainnya yang disampaikan yakni, Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaran Ibadah Haji yang diurai oleh Kasi PHU Kankemenag Kota Semarang, dan Penguatan Istitho’ah Kesehatan Jemaah Haji yang dijabarkan oleh DKK Kota Semarang.

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Kakankemenag Kota Semarang, yang dalam sambutannya menandaskan pentingnya menjaga kesehatan bagi calhaj.(Nurhayati/NBA/bd)