Semarang, Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE. 12Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, yang baru di share di WA Group ASN Kemenag Kota Semarang Rabu (16/6) secara spontan sebagian besar ASN Kemenag Kota Semarang mengadakan foto bersama di depan ruang PTSP dengan Muhdi selaku Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang, Ignatius Wawan Gara Katolik, dan Hanum Gara Zawa.
Dalam surat edaran tersebut pada poin D 1. Penggunaan pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama diatur sebagai berikut:
- Hari Senin dan Selasa : kemeja putih, celana/rok hitam/warna gelap;
- Hari Rabu dan Kamis : batik/tenun/kain khas daerah;
- Hari Jumat : bebas, rapid an sopan;
- Hari Sabtu(bagi satuan kerjayang memberlakukan6 (enam)hari kerja )
: bebas,rapi dan sopan.
Dengan ketentuan tersebut maka seragam abu abu dan keki tidak akan di pakai lagi.
“ Waduh tiwas aku bar tuku kain abu abu dan keki terus wis tak jahitke, piye jal,”ungkap Yustina.
Di WA group ASN Kemenag Kota Semarang banyak juga sampaikan hal senada dengan ungkapan Yustina.
“ Ternyata kita sama ya mbak Yus, saya juga baru saja beli kain seragam abu abu dan keki, “tandas Hanum.
Pada akhirnya semua ASN Kemenag Kota Semarang dengan rasa bangga dan antusias menyikapi Surat Edaran Menteri Agama, yang menghendaki adanya peningkatan disiplin, keseragaman, ketertiban berpakaian, dan estetika bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama serta untuk melestarikan budaya daerah di Indonesia.
Penggunaan pakaian dinas harian tersebut harus dilengkapi pula dengan tanda pengenal pegawai seperti nama, name tag dan tanda Korpri.(rus)