Selamatkan Aset, Tim BMN Inventarisasi Tanah Wakaf KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – Sesuai harapan Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang Mad Sabitul Wafa, untuk menyelamatkan aset tanah wakaf di Kabupaten Magelang (Baca: Muhammadiyah Diharapkan Bantu Kemenag Selamatkan Aset Tanah Wakaf),  Tim Inventarisasi BMN melakukan pendataan dan inventarisasi aset tanah pada KUA dan PPA.

Pada tahap pertama, Tim melakukan inventarisasi dan pendataan BMN di KUA Kec. Salaman, KUA Kec. Kajoran, dan KUA Kec. Kaliangkrik, Selasa, (27/02).

Pengelola BMN Anita Rusdiana menyampaikan bahwa pendataan BMN sebagai tindak lanjut dari proses penghapusan BMN yang sudah tidak layak pakai, khusus untuk aset tanah, pendataan akan diteruskan sampai penetapan status tanah.

Dalam Musypimda Ke-2 Muhammadiyah di SMK Muhammadiyah Mungkid, (25/02), Sabitul Wafa menginventarisasi bahwa beberapa tanah wakaf di Magelang saat ini belum sempurna dimiliki dengan bukti sertifikat, bahkan ada beberapa hanya lisan dan surat wasiat. Kementerian Agama akan segera mengurus keberadaan tanah wakaf tersebut agar nanti keberadaannya tidak makin sedikit, tetapi sesuai dengan apa yang diberikan oleh pendahulunya (pemberi wakaf).

"Ada beberapa tanah yang dipergunakan untuk opersional KUA statusnya belum jelas, ada yang atas nama milik perorangan atau kelompok, ada yang tanah milik Pemda, KUA hanya punya hak pakai saja," kata Anita.

"Untuk tanah kepemilikan Pemda kita akan ajukan permintaan hibah, sedang untuk tanah milik KUA namun atas nama perorangan kita akan urus statusnya menjadi BMN," jelasnya.

Sekretaris Tim, Adam Saefudin menyampaikan langkah-langkah penyelamatan asset tersebut merupakan prioritas Kantor Kemenag Kab. Magelang saat ini.

"Aset tanah yg berpotensi konflik memang perlu segera diurus penetapan statusnya agar nantinya tidak menimbulkan konflik," jelasnya.
Menurut Adam untuk mengurus kejelasan status tanah tersebut Tim harus menelusuri asal usul tanah sampai ke pemilik tanah paling awal.

"Demi mengetahui status tanah opersional KUA, kami harus menelusuri runtutan kepemilikan tanah dari awal sampai pengguna terakhir," ungkapnya.

“Ini tugas yang berat, tetapi semoga kita diberi kemudahan dan kelancaran,” harapnya.

Beberapa waktu lalu, Sabitul Wafa telah menerima pelimpahan aset dari Forum Purnawirawan Guru Agama Islam sekecamatan Kaliangkrik berupa tanah seluas 580 m2 yang saat ini digunakan sebagai Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kaliangkrik dan PPA.  (Baca: Forum Purnawirawan Guru Agama Islam Kaliangkrik Hibahkan Tanah untuk Kemenag). Wafa  menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan dana SBSN untuk membangun fasilitas Layanan Satu Atap (One Stop Service) yang representatif di Kaliangkrik. (at/am/bd)