081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Selesai Jalani Rekam Biometrik, CJH Kabupaten Semarang Tunggu Penerbitan Visa Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Selain paspor dan hasil rekam biometrik, bukti telah mendapatkan suntik vaksin meningitis serta bukti pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi syarat untuk penerbitan visa haji tahun 2019 ini. Demikian disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab.Semarang, Taufiqurrahman, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/4).

Taufiq menjelaskan, tahun ini CJH Kabupaten Semarang berhak lunas sejumlah 600 orang dengan cadangan sebanyak 41 orang. Dari 600 orang tersebut, yang sudah melakukan pelunasan hingga awal April tercatat sebanyak 524 orang, sedangkan yang sudah menjalani rekam biometrik sebanyak 552 orang.

Menurut Taufiq, CJH yang belum melakukan rekam biometrik, nantinya tetap akan menjalani perekaman ulang, sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh PT. Visa Facilitation Service (VFS) Tasheel, selaku penyelenggara yang ditunjuk langsung oleh pemerintah Arab Saudi.

“Memang waktu perekaman Kamis (4/4) di Manyaran kemaren, ada 13 CJH yang absen. Satu orang ijin karena sakit, dua orang ijin karena orang tuanya meninggal dunia dan 10 lainnya terkendala paspor yang belum jadi,” terang Taufiq.

Selanjutnya dari 552 CJH yang melakukan perekaman, 6 diantaranya harus harus melengkapi surat keterangan dari puskesmas setempat karena memiliki cacat tertentu pada fisik yang dilakukan perekaman dan 8 lainnya tidak dilakukan perekaman karena usianya yang sudah lanjut (di atas 80 tahun). Alat pemindai yang disiapkan oleh PT. Visa Facilitation Service (VFS) Tasheel ini hanya bisa dipakai untuk orang yang fisik (jari tangan dan retina matanya) normal. Maka ketika ada CJH yang jari dan matanya cacat, ada pengecualian ketentuan yang diterapkan.

“Karena ada jemaah yang jarinya diamputasi, ada pula yang matanya mengalami cacat bawaan, maka ketika dilakukan perekaman, alatnya tidak dapat mendeteksi fisik yang cacat tersebut. Untuk itulah kenapa surat keterangan dari puskesmas dibutuhkan,” jelasnya.

Meski demikian,Taufiq menjelaskan bahwa secara keseluruhan, proses berjalan dengan lancar dan tanpa kendala yang berarti.(shl/sua)

Skip to content