Kendal – Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Kendal periode 2021-2024 resmi dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, H. Mahrus Selasa (16/3).
Sebagai instansi pembina, Kemenag diberi amanah untuk memberikan pembinaan kepada penghulu, baik jabatannya maupun organisasi profesinya. Untuk itu, Kakankemenag H. Mahrus meminta penghulu agar selalu menjaga kode etik profesi, diantaranya menjaga marwah Kemenag dan kehormatan profesi sebagai seorang penghulu.
“Selain profesional dalam bertugas penghulu juga harus bekerja dengan menjunjung tinggi etika moral yang tumbuh di masyarakat. Jangan sampai ada penghulu yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik yang melanggar aturan hukum maupun pelanggaran moral dan spritual,” tandasnya.
Turut hadir Plt. Kasi Kepenghuluan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Muhtasit menyaksikan penyerahan tongkat estafet kepemimpinan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Kendal periode 2021-2024. Dalam amanatnya Muhtasit menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya APRI ini adalah untuk membina dan mengembangkan kompetensi penghulu agar beritegritas, menjalin persatuan dan kesatuan sesama penghulu serta sebagai wadah bagi penghulu dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasinya.
“Penghulu harus senantiasa mengupgrade diri dengan ilmu pengetahuan sebagai dasar dalam melaksanakan tugas, termasuk penguasaan regulasi kepenghuluan,” terangnya.
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dibentuk dengan tujuan, yakni untuk membentuk dan membina penghulu yang profesional dan berintegritas; membina persatuan dan kesatuan penghulu; menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi penghulu; memberikan perlindungan profesi dan advokasi/konsultasi hukum; memperjuangkan kesejahteraan penghulu serta membangun kerjasama sinergis dengan kementerian agama dan instansi terkait lainnya.
Sesuai dengan visi universal terbentuknya organisasi profesi yang mengedepankan pentingnya kemandirian, maka dengan keikhlasan darma baktinya sebagai salah satu pilar pokok pembangunan kesadaran spiritual keagamaan, penghulu perlu meningkatkan peran dan kiprahnya di masyarakat melalui organisasi profesi sebagai pelaku perubahan (agent of change). (bel/rf)