Rembang – Kementerian Agama Kabupaten Rembang meminta kepada sejumlah produsen di Rembang untuk memperpanjang atau mengadakan pembaruan sertifikat halal yang sudah habis masa berlaku atau akan segera habis.
Demikian disampaikan oleh Penyelenggara Syari’ah, Tri Mulyani saat mengadakan inspeksi produk Halal di sejumlah pabrik olahan makanan di Rembang. Inspeksi ini dilaksanakan bersama dengan MUI Kabupaten Rembang, Senin (4/9).
Tri Mulyani mengatakan, sertifikasi halal sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sebuah produk. “Di pasar, masyarakat tentu akan lebih memilih produk yang berlabel halal dibandingkan dengan yang tidak,” kata Tri Mulyani.
Label halal ini juga tentunya menjadi kebutuhan produsen agar produknya dipercaya masyarakat. “Produk yang berlabel halal tentunya akan mempunyai dampak yang sangat signifikan terhadap omset pemasaran produsen,” lanjut Tri.
Oleh karena itu, Tri mengimbau kepada sejumlah manajemen pabrik untuk segera memperpanjang sertifikat halal. “Selain itu, ada beberapa produk yang sudah mendekati habis masa berlakunya. Kita minta agar segera mengurusnya,” sambung Tri.
Sejumlah pabrik yang dikunjungi yaitu CV Sinar Mutiara Abadi, Desa Banyudono Kaliori yang memproduksi olahan ikan; PT Sempoerna Rasa, desa Banyudono Kaliori yang memproduksi bakso, sosis dan nuget ikan, PT Indo Seafood, Desa Banyudono Kaliori dengan produk olahan ikan, CV Karya Mina Putra Desa Purworejo Kaliori dengan produksi terasi udang rebon, dan KBM 2, Gang Dorangan Rembang yang memproduksi kripik.
Tri Mulyani mengatakan, dengan sertifikat halal, ada salah satu produk yang telah diekspor ke Luar Negeri, yaitu produk olahan ikan. “Pasarnya sudah menembus hingga ke Jepang,” kata Tri.
Tri mengimbau kepada para produsen dan pengusaha rumah makan yang belum mempunyai sertifikat halal untuk segera mengupayakannya. — ss/bd