Rembang – KUA kini tengah bersiap menerapkan pembuatan akta ikrar wakaf elektronik (e-AIW). Sebagai langkah awal, Kemenag Rembang melalui Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf memberikan penjelasan tentang implementasi pengisian e-AIW.
Penyelenggara Zawa Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana memberikan sosialisasi tersebut kepada Kepala KUA se-Kabupaten Rembang dalam acara pertemuan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Rembang pada Selasa (21/9/2022) di RM Ronggo Jati, Jatirogo, Tuban.
Farida mengungkapkan, sebagai persiapan, pihaknya mendistribusikan 525 blanko tersebut kepada KUA. Blanko ini diserahkan secara simbolis kepada Kepala KUA kecamatan Rembang, H. Ahmad Amin. “Kami sudah membagikan 525 blanko e-AIW kepada seluruh KUA. Adapun jumlah yang diterima di masing-masing tergantung pada frekuensi peristiwa akta ikrar wakaf yang dilakukan,” jelas Farida.
Blanko e-AIW ini otomatis menggantikan format akta ikrar wakaf yang lama. “Blankonya seragam dari pusat. Nantinya, semua ikrar wakaf harus diinput di aplikasi tertentu dan dicetak di blanko e-IAW tersebut,” terang Farida.
Farida menambahkan, pengisian e-AIW ini dilakukan oleh masyarakat dengan didampingi oleh Satgas Menawan Hati (Menangani dan Melayani Wakaf dengan Sepenuh Hati) di masing-masing KUA. “Satgas ini akan kami berikan pelatihan terkait e-AIW ini. Bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Rembang,” kata Farida.
Sedangkan implementasi e-AIW ini masih menunggu petunjuk dari Kemenag RI. “Rencananya tahun 2023, e-AIW sudah diimplementasikan,” kata Farida.
Akta Ikrar Wakaf merupakan Langkah awal untuk mengurus sertifikat tanah wakaf. Pada acara ini, diserahkan dua sertifikat tanah wakaf di Desa Kenongo, kecamatan Sedan. Dua sertifikat tanah wakaf ini untuk pembangunan madrasah diniyyah dan masjid. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Moh. Mukson kepada Kepala KUA Sedan, Subkhan. — iq/rf