081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sinergi lintas Kecamatan, Khofifa Penyuluh Kec. Kejajar Bersama TP PKK Kec. Kalibawang Sosialisasikan Dampak Pernikahan Dini

Wonosobo – Khofif Mustofa selaku Penyuluh Kecamatan Kejajar bersamai TP PKK Kecamatan Kalibawang dalam sosilaisasikan efek negative nikah dini di Aula Kantor Kecamatan yang diselenggarakan oleh TP PKK Kec. Kalibawang pada hari Selasa (30/3). Acara tersebut kurang lebih diikuti oleh dua puluh remaja di Kecamatan Kalibawang dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut Khofifah yang diminta hadir sebagai narasumber mengatakan, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 26 tertuang bahwa orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, “meski sudah diatur dalam undang-undangn, namun masih bisa dijumpai ada banyak orang tua yang tidak paham terkait hal tersebut dan tetap menikahkan anaknya yang dibawah umur,” ungkap Khofifa

Kofifa sebutkan dalam beberapa kejadian dijumpai pola pikir orangtua yang justru menganggap bahwa anak yang nikah muda dapat menjadi penyelamat keluarga bahkan menganggap jika menikah terlalu tua akan dicap sebagai Perawan Tua Padahal, pernikahan dini pada anak bisa menghambat pendidikan dan pengembangan diri,

“Selain itu, anak-anak yang tidak melakukan pernikahan dini bisa mempunyai kesempatan lebih besar untuk menempuh pendidikan dan mengembangkan potensi, minat, bakat, kemampuan yang dimiliki oleh dirinya,” imbuh Khofifa

Sementara itu dari TP PKK Kecamatan Kalibawang Ny Suratman menyampaikan terkait beberapa dampak dari pernikahan dini diantaranya yaitu Aspek pendidikan dan pengembangan jati diri terhambat, memicu penignkatan KDRT, meningkatkan resiko terjadinya penelantaran, masalah kesehatan seksual dan reproduksi, dan Kesehatan Psikologis yang dapat terganggu dan beresiko bisa berujung kematian di usia dini.

Dalam waktu dan tempat berbeda, Kakankemenag Kab. Wonosobo Ahmad Farid menyampaikan Batasan usia minimal menikah yang diatur oleh pemerintah yaitu minimal 19 tahun adalah Batasan yang terbialng cukup muda untuk memasuki jenjang pernikahan, “Batasan usia minimal 19 Tahun adalah Batasan yang cukup muda untuk usia menikah. Bayangkan jika pernikahan terjadi diusia lebih dini lagi, itu sangat beresiko untuk dilakukan,” ungkap Ahmad Farid

Farid sebutkan, jenjang pernikahan adalah perjalanan Panjang yang harus betul-betul disiapkan baik dari kesiapan mental, fisik, dan siap secara finansial. Ps-ws

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content