081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sinergi Lintas Sektor, Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf Kota Semarang

Kota Semarang (Humas ) – Peningkatan pensertipikatan tanah wakaf merupakan salah satu indikator dari capaian kinerja tusi wakaf Kementerian Agama Kota Semarang. Alhamdulillah beberapa tahun terakhir ini melalui program Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf, di Kota Semarang telah terbit beberapa sertipikat wakaf. Demikian disampaikan Cholidah Hanum, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, usai kegiatan penyerahan 20 sertipikat wakaf Program Lintor Wakaf, Senin (25/092023) yang dilaksanakan di Lantai 2 Gedung PLHUT Kemenag Kota Semarang. Disamping melalui Program Lintor yang dibiayai Kementerian ATR BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang tahun 2023, sertipikat wakaf secara reguler juga diterbitkan pasca diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh KUA dan pendaftaran nazhir secara mandiri ke Kantah Kota Semarang. Tahun 2022 sebanyak 49 sertipikat wakaf di Kota Semarang juga telah terbit pada program Kerjasama Kemenag Pusat dengan Kementerian ATR BPN. “Tidak lain beberapa capaian ini merupakan kinerja dan kerjasama kita bersama, tanpa sinergi dan koordinasi maka program ini tidak akan berjalan sukses,” ujar Hanum. Dikatakannya, dengan adanya Perjanjian Kerjasama antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan Perwakilan BWI Kota Semarang, yang ditandatangani Juli 2022 lalu, maka pelaksanaan peran dan tugas masing-masing menjadi penting dilakukan agar maksud dari perjanjian tersebut dalam rangka percepatan sertipikasi tanah wakaf, pengamanan dan pengelolaan harta benda wakaf dapat tercapai. “Alhamdulillah, peningkatan sertipikat wakaf sudah dapat kita capai dan tentu harapannya masih dan akan terus dilaksanakan agar pengamanan aset wakaf sesuai regulasi dapat terwujud,” tuturnya. Ia berterima kasih kepada semua pihak, pimpinan Kantor Pertanahan Kota Semarang beserta jajarannya, Kakankemenag, para Sahabat Wakaf Kota Semarang yakni, Kepala KUA dan jajarannya termasuk Penghulu, staf atau pun Penyuluh yang membantu tusi perwakafan di KUA Kecamatan. “Karena data wakaf dimulai dari KUA Kecamatan, yang direkap oleh Gara Zawa Kemenag selanjutnya diterbitkan sertipikat wakafnya oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang, sehingga koordinasi dan komunikasi baik internal maupun eksternal merupakan kunci suksesnya pensertipikatan tanah wakaf,” ungkapnya. Peran nazhir dalam menyiapkan administrasi persyaratan juga sangat penting. Karenanya salah satu tugas nazhir menurut Undang-Undang adalah mengadministrasikan tanah wakaf. “Koordinasi dan kerjasama lintas sektor dengan teman-teman di Kantor Pertanahan Kota Semarang juga luar biasa, seringkali kita komunikasi jarak jauh, dalam hal tertentu tidak usah kami datang langsung, tatap muka ke kantor, tetapi cukup via media WA atau telpon, berbagai masalah sudah bisa terselesaikan,” tambahnya. 20 sertipikat wakaf Kota Semarang Program Lintor 2023 yang diserahkan kepada nazhir meliputi beberapa kecamatan. Kecamatan Gayamsari 7 lokasi yakni, Masjid At Taqwa (Sawah Besar), Masjid Baitur Ridho (Sawah Besar), Masjid Al Muttaqin (Pandean Lamper), Masjid Baitul Iman Tanggungrejo (Tambakrejo), Masjid Nurul Iman (Kaligawe), Masjid Baitul Mujahidin (Kaligawe), dan Musholla Khoirul Hidayah (Tambakrejo). Wilayah Kecamatan Mijen 4 lokasi yakni, Musholla Miftahul Jannah (Jatibarang), Makam Umum (Wonoplumbon), Masjid Al Awwabin (Mijen), dan Yayasan Ziswaf Masjid Pelajar (Wonolopo). Kecamatan Candisari terdapat 3 lokasi tanah wakaf yang mengikuti program ini yakni, Masjid At Taubah (Tegalsari), Musholla An Nur  (Jomblang) dan Musholla Khoirul Huda (Jomblang). Sedangkan Semarang Utara 2 lokasi yakni, SDI YKI (Bulu Lor) dan Masjid Nurul Huda (Bulu Lor). Ngaliyan 2 lokasi: Musholla Al Falah (Kalipancur) dan Masjid Jami’ Al Amin Srikaton Timur (Purwoyoso). Pedurungan 2 lokasi yakni, Masjid Iktikaf NU (Pedurungan Lor) dan Musholla Barokah Istiqomah (Muktiharjo Kidul).(Ch/Nba/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content