Kota Pekalongan – Pada hari Jum’at, 2 September 2022, hadir di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, rombongan tamu dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan.
Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariadi menyampaikan maksud kedatangan terkait rencana pembahasan draft kerjasama penerbitan dokumen kependudukan bagi ipenduduk Kota Pekalongan yang telah melangsungkan pernikahan dan mendapatkan Buku Nikah dari KUA Kecamatan se-Kota Pekalongan.
Dijelaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky, draft kerjasama ini merupakan merupakan inovasi Kemenag Kota Pekalongan, untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat terkait dokumen kependudukan bagi pengantin yang baru melaksanakan akad nikah, akan memperoleh dokumen dengan status pernikahan terbarunya.
“Melalui rencana kerjasama ini nantinya Kemenag Kota Pekalongan dan Disdukcapil akan menerbitkan dokumen baru yang harapannya dapat membantu pasutri yang telah menikah, ” tutur H.Kasiman.
“Jadi setelah melaksanakan akad nikah pasangan suami istri akan mendapatkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dengan status sebagai suami istri,” jelasnya lebih lanjut.
“Pada prinsipnya draft kerjasama ini akan disampaikan dan disinergikan antara Kankemenag Kota Pekalongan dan Dukcapil akan memberikan pelayanan prima pada masyarakat dalam hal penerbitan dokumen,” ujarnya.
“Setelah menikah dengan pencatatan di KUA, maka pengantin baru itu akan mendapatkan KTP dan KK baru sebagai suami istri. Ini secara otomatis, tanpa harus mengurus lagi ke Dinas Dukcapil.” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Pekalongan, H. Arifuddin, dokumen administrasi kependudukan berupa buku dan kartu nikah serta KTP dan KK tersebut akan segera dilaksanakan setelah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Dukcapil dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan.
“Jadi nantinya pasangan suami istri baru tidak perlu repot lagi mengurus administrasi kependudukan ke kantor Disdukcapil, karena setelah menikah, pihak Disdukcapil otomatis akan mencetak KTP dan KK kedua mempelai sebagaimana yang nantinya tertuang dalam kerja sama dengan Kemenag, dan sekali lagi ini semua tanpa dipungut biaya alias gratis,” jelasnya.
“Semoga draft kerjasama ini bisa segera disepakati dan MoU nya serta dapat diaplikasikan secara serentak di masing-masing KUA se Kota Pekalongan.” papar Arifuddin. (Ant/bd)