Sinergitas Kemenag dan Pemkot Semarang Dalam Upaya Peningkatan Fasilitas Layanan KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Selasa (29/3/2022) Seksi Bimbingan Masyarkat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang selenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA), di Hotel Grand Saraswati Semarang, dan diikuti oleh Penanggungjawab Pengelola Keuangan, Perencana dan operator Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) Kankemenag Kota Semarang.

Kegiatan ini dilangsungkan dalam rangka peningkatan kualitas manajemen kelembagaan KUA. Demikian disampaikan Sumari selaku Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota semarang dalam laporannya.

Kagiatan dihadiri pula oleh Kepala KUA Kecamatan se-Kota Semarang, Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Suhindoyo, yang didapuk sebagai narasumber pada kegiatan FGD tersebut menginformasikan bahwa pada tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam proses menghibahkan tanah dan bangunan kepada KUA, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Semarang.

“Aset-aset Pemerintah Kota Semarang yang dipinjam oleh instansi lainnya untuk segera dihibahkan adalah 10 KUA dan 2 Madrasah Negeri,” tutur Suhindoyo.

“Saat ini masih dalam proses, semoga dalam waktu dekat segera terealisasi,” imbuhnya.

Ia menuturkan bahwa hibah dari Pemkot Semarang kepada Kemenag Kota Semarang ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 27/2014 tentang Pengelolaam Barang Milik Negara (BMN)/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Berdasarkan Permendagri Nomor 19/2016 pasal 329 disebutkan bahwa BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemda dapat dipindahtangankan. Adapun bentuk pemindahtanganan tersebut meliputI penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal Pemda,” terang Suhindoyo.

“Sedangkan dalam pasal 396 dikatakan, bahwa hibah BMD dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, penyelenggaraan pemerintahan pusat/daerah,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan hibah BMD yang berada pada pengelola barang  bisa berdasarkan permohonan dari pihak penerima hibah.

“Saat ini sedang dalam proses penetapan Surat Keputusan (SK) Walikota Semarang tentang penetapan BMD menjadi objek hibah pada 3 KUA yang terluas lahannya, yaitu KUA Kecamatan Semarang Selatan, Ngaliyan dan Pedurungan,” jelasnya.

Narasumber lain yang ikut menyampaikan materi pada FGD tersebut adalah Agus Rochim, Kabag Kesra Kota Semarang, yang menjelaskan secara detail proses pengajuan hibah.

Pada bagian lain, Mukhlis Abdillah selaku Kepala Kankemenag Kota Semarang dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Walikota dan Pemkot Semarang atas dukungannya kepada instansi yang dipimpinnya.

Menambahkan apa yang disampaikan Mukhlis, Sumari menginformasikan bahwa Walikota Semarang memberikan hibah rehab gedung KUA sebesar Rp.1.040juta, hibah tanah pada 10 lokasi KUA dan 2 lokasi madrasah negeri di lingkungan Kankemenag Kota Semarang, pada tahun 2022 ini. Ia berharap agar sinergitas Kemenag dan Pemkot Semarang akan selalu terjaga dengan baik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(Ari/Arya/Ida/NBA/bd)