Semarang – Minggu (5 Februari 2023), bertempat di aula Kantor Kecamatan Semarang Selatan, Pengurus Badko LPQ Kecamatan Semarang Selatan masa khidmat 2022-2027, dilantik dan dikukuhkan Camat setempat. “Selamat dan sukses kepada pengurus yang baru saja dilantik. Kami menitipkan pesan, dengan kepengurusan ini mampu meningkatkan sinergitas antara Badko LPQ dengan pemerintah setempat, utamanya dalam memberikan pembelajaran baca tulis Alquran, sekaligus pemahaman Alquran kepada anak-anak muslim di lingkungan Kecamatan Semarang Selatan,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Penyuluh Agama Islam, Rinduwan, mewakili KUA Kecamatan Semarang Selatan.
Pada kegiatan itu, Rinduwan menginformasikan jika permohonan pengajuan ijin operasional atau tanda daftar LPQ sudah bisa dilakukan secara online. “Bagi LPQ yang berkenan mengajukan perpanjangan ijin operasional atau tanda daftar LPQ, bisa melalui aplikasi SIPDAR,” terangnya.
“Pemohon cukup mengupload dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi, nanti admin Kemenag akan melakukan verifikasi. Jika sudah dianggap lengkap, maka Kakankemenag akan menerbitkan surat permohonan dimaksud,” jelasnya.
“Sedangkan bagi pemohon baru, berkas proposal harus dikirim langsung ke Kemenag Kota Semarang, melalui PTSP,” imbuhnya.
Pada bagian lain, ustadzah Ismaisyaroh selaku ketua Badko LPQ Kecamatan Semarang Selatan melaporkan, belum semua LPQ berijin operasional, karena belum semuanya berbadan hukum. “Jumlah LPQ di Kecamatan Semarang Selatan ada 45, 43 merupakan lembaga TPQ dan 2 merupakan lembaga TQA. Yang sudah memiliki ijin operasional ada 40 lembaga, selebihnya belum berbadan hukum,” lapornya.
Ia mengatakan akan mendorong LPQ di wilayah kerjanya untuk bersegera mengurus administrasi guna memperoleh ijin operasional, karena hal itu sangat penting.
Sebagai penutup, Wakil Ketua 2 Badko LPQ Kota Semarang, H. Agus Haryadi, yang juga turut hadir, menandaskan agar pengurus selalu bekerjasama, siap mensedekahkan waktu, pikiran, ide dan tenaga untuk Badko LPQ, serta selalu menjaga sinergitas dengan instansi pemerintah setempat seperti, Kecamatan dan KUA.(Agus Haryadi/NBA/bd)