SKP harapkan prestasi kerja PNS Kemenag meningkat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja sesuai Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2011 tentang SKP/Sasaran Kerja Pegawai. Dengan maksud agar pemangku jabatan fungsional tertentu (JFT) dapat menyusun SKP dengan baik dan dapat dinilai prestasi kerjanya setiap akhir tahun.

Sugiyanto,S.Sos, Analis Kepegawaian Kanwil Kemenag Prov. Jateng mengungkapkan bahwa penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, terang Sugiyanto.

”Perbedaan unsur yang dinilai PP 10 Thn 1979 Kesetiaan, Prestasi Kerja, Tanggungjawab, Kejujuran, Ketaatan, Kerjasama, Prakarsa, Kepemimpinan, sedangkan sesuai PP 46 Thn 2011, Sasaran Kerja Pegawai (60 %), Perilaku Kerja (40 %) terdiri Orientasi Pelayanan, integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, Kepemimpinan PERKA BKN 1 tahun 2013,” berikut papar Sugiyanto saat memberikan materi dalam Bimbingan Teknis Penyusunan SKP dilingkungan Kemenag Klaten (25/11) yang dihadiri 84 orang dari penghulu, pengawas, kepala madrasah, dan penyuluh yang bertempat di Aula Al Ikhlas.

Tata cara penyusunan SKP

Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai, memiliki target waktu.

SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). “PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS,” jelas Sugiyanto.

Adanya sanksi bagi PNS yang tidak membuat SKP

PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (Pasal 6);(Terkait dengan:Pasal 3 Angka 4 PP 53 Tahun 2010 : mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan).

Pelanggaran capaian sasaran kerja pegawai, sesuai PP 53 Thn 2010 Pasal 9 Angka 12, capaian sasaran kerja pegawai 25 % – 50 %, hukuman disiplin tingkat sedang, jika kurang dari 25 % tingkat berat, imbuhnya. (AgusJun).