Sofia Nur, Buka Workshop Jaminan Produk Halal Untuk Pelaku UMKM Kabupaten & Kota Magelang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Sejumlah pelaku usaha di wilayah Kabupaten dan Kota Magelang ikuti workshop jaminan produk halal yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI di RM. Kebon Tebu Jl. Gatot Subroto Kota Magelang, (Selasa, 18/04).

Produk halal bagi Masyarakat muslim merupakan produk yang wajib dikonsumsi dan digunakan, sehingga dengan adanya sertifikasi halal suatu produk akan memberikan rasa keamanan dan kepercayaan bagi konsumen dalam mengonsumsi produk tersebut.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya mendorong pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ketika berikan sambutan dan membuka acara, Kepala Kankemenag Kota Magelang selain mengucapkan terimakasih kepada panitia dan peserta Ia juga mengingatkan akan pentingnya workshop ini.

”Workshop ini akan mengupas tuntas tentang segala sesuatu mengenai produk halal dan cara peroleh sertifikatnya,” terang Sofia Nur.

”Oleh karena itu, memanfaatkan sebaik mungkin program Sehati ini dengan baik, mengingat di akhir tahun 2024 nanti akan diberikan sanksi bagi yang belum memiliki sertifikat halal untuk usahanya,” ingatnya kemudian.

Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) merupakan program yang diinisisasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun, sejak 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar secara online. Disiapkan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Melalui pelaksanaan workshop diharapkan menjadi sarana silaturahmi sekaligus menegaskan urgensi produk halal bagi pelaku usaha, dengan label halal yang tertera pada produk akan menambah nilai serta kualitas produk karena konsumen yakin akan kehalalannya.

Dengan memiliki legalitas, akan meningkatkan nilai dan kualitas produk dimata konsumen dan lebih dikenal oleh masyarakat. Sehingga sertifikat halal diharapkan mampu juga menambah kesuksesan dan keberkahan bagi pelaku UMKM. (Hari/rf)