Kota Magelang – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Magelang melangsungkan rapat koordinasi pengurus di RM. Pancuran Pitoe Kelurahan Kramat Utara Kecamatan Magelang Utara,(Rabu, 27/7). Hadir pula Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang di damping Kasubbag TU untuk berikan arahan dan pembinaan.
Kepala Kankemenag Kota Magelang mendorong optimalnya gerakan wakaf uang tunai yang tengah digalakkan. Gerakan wakaf uang sah secara syariah maupun aspek legal formal lainnya, fatwa MUI menghalalkan program ini.
“Saya mengharapkan agar BWI sebagai nadzir atau pengelola wakaf dapat terus berinovasi baik dari sisi pengumpulan maupun pemanfaatan wakaf. Mari kita Kelola wakaf secara lebih profesional dan kreatif dengan visi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan skala ekonomi umat,” kata Sofia Nur dalam arahannya.
Pengelolaan yang profesional dan kreatif tentunya akan mampu mendorong pemberdayaan masyarakat dan peningkatan produktivitas. Keberhasilan BWI dalam mengelola perwakafan akan memberikan berkontribusi dalam pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“BWI harus bersemangat untuk terus membangun sinergitas dengan dunia usaha. Selain itu, dalam pengelolaannya wakaf dapat memanfaatkan platform digital dan teknologi baik untuk peningkatan kesadaran wakaf, pengelolaan wakaf maupun pelaporan pemanfaatan wakaf. Ini dimaksudkan untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan wakaf dan meningkatkan kredibilitas pengelola wakaf,” sambung Sofia.
Pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang dan surat-surat berharga. Namun demikian nilai pokok wakaf uang, yang terkumpul harus harus dijamin kelestariannya. Tidak dibenarkan untuk dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.
Potensi wakaf uang dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas. Jika wakaf tanah hanya bisa dilakukan oleh orang berkriteria mampu secara ekonomi, akan tetapi jika wakaf uang bisa dilakukan oleh setiap orang sesuai kemampuannya. Bisa pula dikembangkan melalui investasi, yang hasilnya dimanfaatkan untuk peningkatan prasarana ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umum lainya. (Hari/rf).