Temanggung – Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menggelar sosialisasi penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2021 untuk santri Pondok Pesantren. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kamis (06/05).
Dalam pengarahannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir memberikan pembinaan, arahan dan menyampaikan pesan bahwa dana bantuan PIP bersumber dari APBN oleh karena itu penggunaanya harus sesuai dengan aturan yang ada. Juga disampaikan pesan pak menteri berkaitan dengan peta jalan kemandirian pesantren yang telah dilaunching Senin (22/04).
Pesantren berfungsi sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat sesuai UU Pesantren No 18 tahun 2019. Selanjutnya H. Ahmad Muhdzir, mengungkapkan perhatian pemerintah kepada dunia pesantren saat ini terus ditingkatkan mulai dari bantuan pembangunan, sarana prasarana, PIP dan yang lainnya. “Bahkan dalam penyediaan sarana prasarana pun sekarang ini mulai diperhatikan,” ungkapnya.
Beliau mengungkapkan, lahirnya undang-undang pesantren merupakan bentuk pengakuan dan perhatian dari pemerintah terhadap kiprah pesantren. Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa UU Pesantren menjadi payung hukum untuk pemberian anggaran bagi pondok pesantren.
“Sekarang sudah ada payung hukumnya, APBN bisa diberikan, APBD juga bisa diberikan. Payung hukumnya sudah ada, kalau sudah ada payung hukumnya konsekuensi logisnya Pemda bisa menganggarkan dan itu menjadi perintah undang-undang, tinggal nanti kita menunggu,” ungkapnya. Sementara pemateri dari BTN Cabang Magelang, Ibu Tiwi memaparkan tentang program kemitraan dengan koperasi Ponpes.(sr)