Sosialisasi Dan Pendataan Emis PD Pontren

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Dalam rangka penyelesaian data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagai tindak lanjut dari Pemberitahuan Program “Bulan Data Pendidikan Islam” dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang mulai akan diberlakukan mulai 10 Mei 2021 sampai dengan 9 Juni 2021, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, melalui seksi PD Pontren melaksanakan ”Sosialisasi dan Pendataan Emis PD Pontren”, diikuti oleh 51 Ponpes se-Kab. Pekalongan, bertempat di Aula. (Senin, 24/5).

Dalam sambutannya Kepala Kankemenag Kab. Pekalongan H.Kasiman Mahmud Desky yang pertama memohon maaf lahir dan batin kepada segenap peserta  dengan harapan mudah-mudahan segala amal ibadah kita ketika bulan Romadhan 1442 H diterima oleh Allah SWT, sehingga dapat  kembali kepada fitrah memperoleh kemenangan dan tentu dosa-dosa kita diampuni oleh Allah SWT. 

Berikutnya juga disampaikan dan ditegaskan oleh H. Kasiman Mahmud Desky bahwa protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama No. 7  Tahun 2002 1 masih tetap berlaku, jadi di tempat-tempat umum diharapkan selaku keluarga besar Kementerian Agama Republik Indonesia dapat menjadi contoh bagi komunitas kita di semua pondok pesantren, di semua di TPQ dan komunitas-komunitas di lingkungan kita.

“Jadi saya berharap ada kepedulian dan keistiqomahan kita untuk selalu mematuhi protokol kesehatan,” tandas H. Kasiman Mahmud Desky

“Mari kita sikapi dengan bijaksana, dipedomani agar sama-sama kita menjaga kondusifitas dan paling tidak pencegahan terhadap penyakit yang tidak kelihatan ini ,” lanjutnya.

Selanjutnya disampaikan pula bahwa pendataan Education Management Information System (EMIS) ini sebuah upaya kita bagaimana supaya data yang kita miliki itu mudah di-update, mudah diketahui oleh pemerintah yang membuat kebijakan. Pentingnya disitu,  jadi diharapkan pondok pesantren kita, madrasah diniyah kita secara hukum legal dengan persyaratan-persyaratan kemudian terdaftar lalu datanya jelas.

Adanya Undang-Undang Pesantren Tahun 2019 Nomor 18 ini, sekarang ada juga bantuan tentang sanitasi pondok pesantren, walaupun nanti tidak semuanya diserahkan langsung tetapi koordinasi kegiatannya dengan pesantren bersangkutan apakah kemudian tenaga kerjanya itu juga bisa diambilkan dari masyarakat di sekitar pondok pesantren atau memang pekerja yang ada di pondok pesantren juga bisa berpartisipasi untuk bisa membangun bersama dengan tim yang dibuat oleh Kementerian PU PR ini.

“Sesuatu yang patut kita syukuri maka mau tidak mau, siap tidak siap, jangan harus setengah dipaksa paling tidak kalau yang sudah pernah pendataan ini memperbaiki data yang sudah dimasukkan bisa jadi dulu santrinya hanya 150 kalau sekarang sudah 250 nah itu kan pembaharuan data. Perlu kita ketahui bersama bahwa setelah data itu di-update agar mudah didapat dan mudah dilihat.

Sehingga saya menghimbau mari diikuti dengan baik kegiatan sosialiasi ini, mudah-mudahan banyak manfaatnya.” harapan Kakankemenag.

Sementara itu Gunawan selaku Kasi PD. Pontren dalam sambutannya menyampaikan bahwa hal yang sangat penting untuk diketahui adalah bahwa di item surat Dirjen tersebut menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data emis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti : BOS, PIP, bantuan sarpras, bantuan Pembelajaran Jarak Jarak (PJJ) ini bagi KPPS sehingga nanti tidak bisa mendapatkan kesempatan assessment nasional sebagai pengganti ujian. 

“Untuk Pontren ke depannya akan ada banyak sarana-sarana, ada bantuan bantuan, insya Allah dengan terbitnya Undang-Undang pesantren nomor 18 tahun 2019 panjenengan sepertinya kalau mau lihat situasinya akan disejahterakan, makanya mohon dengan sangat dengan pendataan EMIS ini nanti untuk dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kasi PD Pontren.

“Satuan yang tidak melakukan pemutakhiran akan dihilangkan bantuan bantuannya dan sebagainya, padahal ke depan ini saya sangat harapkan dan panjenengan ketahui juga bahwa sekarang sudah mulai nampak bantuan-bantuan yang bentuknya kemitraan itu sudah mulai nampak hari ini sedang berlangsung bantuan yang pondok pesantren terkait sanitasi itu yang pondok Rp. 200.000.000, dan sampai hari ini sudah 10 Ponpes dan ini akan berlangsung sampai tahun 2024.”pungkasnya. (Ant/bd)