081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Sosialisasi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 12 dan 631 Tahun 2022 Serta Persiapan PPG Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Kepala Seksi PAI Kemenag Kabupaten Pekalongan Asrofi, SE beserta Muhammad Fauzan selaku operator Aplikasi Siaga mengikuti Rapat Kordinasi Sosialisasi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 12 dan 631 tahun 2022 serta Persiapan PPG tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Bidang PAI Kantor Wilayah  Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah  bersama Seksi PAI/PAKIS Kabupaten /Kota se Propinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang dihelat di Auditorium Grand Wahid Hotel Salatiga ini berlangsung selama dua hari mulai tanggal 3 Maret  dan berakhir pada tanggal 4 Maret 2022.

Kegiatan  Rapat Kordinasi ini dihadiri oleh sekitar 80 peserta terdiri dari Bidang PAI Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Tengah, Kepala Seksi PAI/PAKIS Kabupaten /Kota serta Operator Aplikasi Siaga dari masing-masing Kemenag Kabupaten/Kota se Propinsi Jawa Tengah. Turut hadir secara langsung Kepala Bidang PAI Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Tengah H. Imam Buchori sekaligus memberikan pengarahan dan membuka acara tersebut.

Dalam sambutan pengarahanya H. Imam Buchori menekankan pentingnya Moderasi Beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terkait dengan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 12 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI,

“Saya berpesan agar Guru-Guru PAI apalagi yang sudah menerima tunjangan profesi hendaknya benar-benar menanamkan kepada peserta didiknya ajaran Islam yang moderat serta menjadi contoh bagi masyarakat sekitarnya dalam mempraktekan moderasi beragama, “ ujarnya.

“Sementara itu terkait Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 tentang Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mapel PAI, Kabid memberikan penekanan pada materi Ujian Mapel PAI agar jangan sampai terselip soal-soal ujian yang konta produktif dengan semangat moderasi beragama.” tambahnya.

Kegiatan yang tetap menerapkan prosedur protokol kesehatan pencegahan covid -19 tersebut dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan materi pembahasan Surat Keputusan Dirjen Pendis nomor 12  tahun 2022 tentang juknis pencairan TPG dan Keputusan Dirjen Pendis nomor 631 tahun 2022 tentang Juknis Ujian Sekolah Mapel PAI serta persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022. (Fzn/Ant/bd).

Skip to content