081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Survey Lapangan, Tahapan Permohonan Rekomendasi IMB Rumah Ibadah

Klaten – Kakankemenag Hariyadi pimpin langsung tim Survey Lapangan Pendirian Rumah Ibadah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melakukan kunjungan untuk mencocokkan data dan survey terhadap permohonan rekomendasi untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kapel Santo Lukas Dukuh Gempol Desa Kebondalem Kidul Prambanan Klaten, Selasa, (1/3).

Ketua tim survey Hariyadi mengatakan kedatangan tim survey sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Rumah Ibadah (IMB) oleh pengurus Kapel Santo Lukas Dukuh Gempol Desa Kebondalem Kidul Prambanan Klaten sebagai  persyaratan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadah Kapel ke Bupati Klaten.

“Survey lokasi permohonan izin mendirikan bangunan tempat ibadah ini merupakan tahapan yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk dapat tidaknya mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah, disamping rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),” tegas Hariyadi.

Untuk memverifikasi data yang telah diterima oleh Kementerian Agama terkait status tanah, KTP pengguna, KTP pendukung, kondusifitas lingkungan pembangunan rumah ibadah, mencocokkan data diproposal dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan.

Kami berharap panitia pembangunan, pendukung, pengguna, toga tomas akan diwawancarai oleh tim survey lapangan dari Kemenag untuk memberikan keadaan yang sebenarnya terkait kondisi kerukunan umat di sekitar pendirian rumah ibadah, katanya.

“Tim akan memverifikasi data di proposal yang telah diajukan oleh Panitia Pembangunan Masjid kepada Kantor Kementerian Agama, mulai dari status tanah, gambar bangunan masjid, KTP pengguna, KTP pendukung pembangunan rumah ibadah dan lain sebagainya,” jelas Kakankemenag.

Selanjutnya Hariyadi menyampaikan bahwa pendirian rumah ibadah harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Peraturan bersama menteri tersebut dijelaskan untuk pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa,” tuturnya.

“Pendirian rumah ibadah ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan, agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tandas Hariyadi.

Survey ini merupakan syarat yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk memverifikasi dalam mengeluarkan surat rekomendasi IMB dan rekomendasi dari FKUB Kabupaten Klaten sebagai dasar digunakan oleh pemerintah Kabupaten Klaten untuk bisa tidaknya menerbitkan IMB pendirian rumah ibadah.(aj/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content