Kota Magelang – Ketaatan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan secara masif harus terus dilakukan, untuk itu pemerintah melalui Kementerian Agama dan staeckholder yang ada sangat berperan aktif melalakuan kerjasama baik dengan lembaga agama dan juga dengan Kementerian yang lain. Demikian dijelaskan oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat virtual dengan jajaran dalam penanggulangan covid 19, Senin, (01/02).
“Dalam pencegahan covid 19 secara masif untuk ditindaklanjuti Kanwil Kementerian dan Kemenag Kab/Kota untuk melaporkan secara terstruktur sehingga dapat diakses dengan baik laporan tersebut,” kata Yaqut Cholil Qoumas.
Lebih lanjut disampaikan hasil rapat Bersama Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan untuk meningkatkan kembali kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dengan menerapkan lima M. Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Mensosialisasikan kepada masyarakat dalam melaksanakan PPKM dengan Lima M, yaitu Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi,” jelas Yaqut Cholil Qoumas.
Kegiatan rapat virtual diikuti oleh 13 Kantor Wilayah dan Sejumlah Kemenag Kabupaten/Kota, termasuk Kemenag Kota Magelang yang di hadiri oleh Kepala Kantor, Ka. Sub Bagian Tata Usaha, Kasi, Gara , Kepala KUA, Kepala MA, MTs, MI, RA Pondok Pesantren, FKUB dan Penyuluh Agama.
Sekjen Kementerian Agama, Nizar, dalam penyampaikan Intruksi Menteri Agama untuk ditindaklanjuti ke Kanwil Kementerian dan Kemenag Kab/Kota. Dalam pelaksanaan lima M perlu digalakkan dan disosialisasikan oleh eselon 1, 2, 3, baik Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah dan Kemeng Kab/Kota serta perguruan Tinggi. Ada Sembilan poin penting dalam penanggulangan perkembangan covid-19, yaitu, Pertama, Penerapan 5 m sesuai keteladanan. Kedua, Melaksanakan disiplin prokes lingkungan kerja yang lengkap dan mensosialisasikannya. Ketiga, Strategi media sosialisasi prokes kepada ormas. Keempat, Mengajak tokoh agama membagi atau memasang spanduk sosialisasi Prokes terkait kampanye 5 m. Via Facebook dan yang lainya. Kelima, Dilarang melaksanakan kegiatan yang menimbulkan banyak orang/dan mengundang instansi lain. Keenam, Di kantor dan di tempat ibadah wajib menerapkan 5 m dan menyiapkan alat peraga. Ketujuh, Melaporkan progres pelaksanaan program 5 M oleh Kanwil, Kemenag dan Kepala madrasah dan penyuluh agama. Kedelapan, Layanan keagamaan menerapkan prokes. Peristiwa nikah, jika ada potensi kerumunan untuk menunda, dan Kesembilan, Penyuluh Agama melakukan sosialisasi 5 M dikelompok binaan, penyuluh melaporkan ke Kemenag, Kanwil dan ke gugus tugas. Selain itu juga ditegaskan Wamenag, bahwa seluruh prokes yang sudah diterbitkan masih berlaku, harus ditingkatkan dan diperluas jangkaunnya.
Menindaklanjuti hal tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang mengajak Jajaran Kementerian Agama Kota Magelang untuk segera mengambil langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan, dengan membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan para tokoh agama dan ketua lembaga agar dapat disampaikan instruksi Menteri Agama.
Harapannya adalah dapat segera dapat memberikan pelayanan informasi serta mampu memberikan pembinaan dalam penanggunlangan perkembagan covid 19 di Indonesia yang telah menembus 1 juta.(Wahono/Sua)