081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Sosialisasi Pencairan BOP Lembaga Keagamaan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN, – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemberkasan Pencairan Bantuan Operasional (BOP) Pondok Pesantren dan Lembaga Keagamaan Tahun 2023. Senin (03/04/2023) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.

Kepala Seksi PD Pontren, Sujud Al Qudsi dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan bantuan untuk Pondok Pesantren dan Lembaga Keagamaan antara lain; Bantuan Pembangunan Asrama, Bantuan Rehab Asrama, Bantuan Inkubasi Bisnis, Bantuan Halaqah dan Bantuan Operasional

Pengajuan bantuan tersebut bisa diakses melalui Aplikasi Sistem Manajemen Bantuan (SIMBA) dengan mengupload dokumen yang diminta, kemudian akan dilakukan verifikasi oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan sebelum dikirim ke Kantor Wilayah.

Menurutnya berdasarkan data dari 330 Lembaga yang mengajukan bantuan, sebanyak 60 Lembaga yang pengajuannya ditolak atau dikembalikan di tingkat Kabupaten Pekalongan, dan 150 lembaga ditolak atau dikembalikan di tingkat Wilayah.

Sujud menyayangkan bahwa hingga hari terakhir, Jum’at, tanggal 10 Maret 2023, pukul 23.59 WIB lembaga yang tertolak tersebut tidak melakukan tindak lanjut dengan melengkapi dan memperbaiki dokumen yang dipersyaratkan., semoga tahun mendatang di Kabupaten Pekalongan lebih banyak lagi elmbaga yang memperoleh bantuan.

Sujud menambahkan Kabupaten Pekalongan pada Tahun 2023 ini ada 120 Lembaga yang memperoleh Bantuan Operasional, terdiri dari :
– Pondok pesantren sebanyak 24 lembaga
– Pendidikan Diniyah Formal  sebanyak 2 lembaga
– Pendidikan Kesetaraan pada PPS sebanyak 5 lembaga
– Madrasah Diniyah sebanyak 18 lembaga dan
– Lembaga Pendidikan Alqur’an (LPQ)  sebanyak 71 lembaga

Sementara itu Mustaqim, Staf Seksi PD Pontren menjelaskan Teknis Pencairan Bantuan, yakni dokumen yang harus dipenuhi lembaga, yaitu :
Surat Permohonan Pencairan Bantuan, Perjanjian Pemberian Bantuan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Kuitansi Penerimaan Bantuan

Dokumen tersebut harus dikumpulkan pada hari Kamis, tanggal 6 April 2023, pada jam kerja di Ruang Seksi PD Pontren dan selanjutnya akan dikirim ke Kanwil tanggal 10 April 2023. ( MZM/MTb/bd)

Skip to content