Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 210/PMK.5/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB. PEKALONGAN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menghadiri undangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Pekalongan dalam rangka Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-210/PMK.5/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 bertempat di Aula KPPN Kota Pekalongan

Hadir mewakili Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, 4 (empat) orang Pejabat Pembuat Komitmen dari masing masing satker,  Mustaqim untuk satker 417068, Fuad Askuri untuk satker 417069, Zaenal Mutaqin untuk satker 417070, Mutobiin untuk satker 417072 dan 417073

Selaku narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Pekalongan Agus Iman Santoso atau yang akrab dipanggil AIS. Dalam Sosialiasi PMK Nomor 210/PMK.05/2022 yang merupakan pengganti PMK Nomor 190 Tahun 2012, Kepala Seksi Pencairan Dana, Agus Iman Santoso, menjelaskan mengenai substansi perubahan tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Perubahan tersebut antara lain terkait dengan modernisasi proses pembayaran, simplifikasi pelaksanaan anggaran dan penyempurnaan pengaturan pejabat perbendaharaan.

Materi lain yang disampaikan adalah materi tentang Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Kartu Kredit Pemerintah Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik, dalam sosialisasi PER-12/PB/2022, AIS, menjelaskan bahwa implementasi KKP Domestik selaras dengan arahan Menteri Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-1047/MK.05/2022 tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2023.

Dalam surat tersebut memberikan arahan terkait optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk percepatan penyerapan anggaran dan mendukung penggunaan produk dalam negeri.(MTb/bd)