081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sosialisasi Protokol Kesehatan ( 3M ) di Kemenag

Kota Pekalongan – Senin (01/2/ 2021) Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan menyelenggarakan sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (3M). Acara dilaksanakan  di Aula Kankemenag Kota Pekalongan mulai pukul 08.00 WIB . Hadir pada acara tersebut Kasubag Tu, Para Kasi dan Gara  , Kepala KUA Se Kota Pekalongan, Kepala MAN 1 , MAN 2, MAN IC, Penyuluh Agama Islam PNS, Pengawas Madrasah dan PAI serta Analis Humas dan Protokol. Mengawali sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Drs. H. Maksum mengingatkan bahwa saat ini masih dalam suasana Pandemi dan kenyataan jumlah yang terpapar virus corona semakin banyak . Berdasarkan hasil video Converence bersama tentang Penegakan Disiplin Protokol kesehatan dan Penanganan Covid 19 di Ruang Kresna Setda Pemerintah Kota Pekalongan hari Ahad (31/1/2021) pukul  19.00 WIB ,Maksum memberikan arahan agar semua pejabat di lingkungan Kankemenag Kota Pekalongan baik structural maupun Fungsional  , segera mengambil langkah cepat mensosialisasikan gerakan Sosial Penerapan Protokol Kesehatan . “ Kepada Kepada Kasi Pakis agar segera berkoordinasi menghubungi para Ulama setempat untuk membuat video himbauan kepada jamaah tentang Penerapan Protokol Kesehatan” ajaknya. Menurutnya masyarakat Kota Pekalongan sampai saat ini masih kurang disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. “Terbukti masih banyaknya masyarakat yang tidak memakai masker pada saat sholat jum’at”. Tambahnya. Kasi Bimas Drs. H. M. Thohirun mendapat tugas untuk melakukan sosialisasi di tempat tempat ibadah. Serta Kasi Kasi yang lain mendapat tugas  sesuai dengan tupoksinya. Kepada para Kepala KUA beliau memberikan arahan agar dalam melaksanakan akad nikah , terutama yang di luar kantor agar protokol kesehatan benar benar dilaksanakan . “Kepala KUA atau petugas yang hadir dalam pelaksanaan Akad nikah harus berani menolak pelaksanaan akad nikah apabila ada masyarakat yang punya hajad nikahan tidak mengikuti protokol Kesehatan” Tegasnya. Sebab nanti apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan sebagai akibat dari tidak ditaatinya protokol kesehatan dalam pelaksanaan akad nikah , kepala KUA yang bertanggung jawab. Di akhir sambutan beliau juga mengingatkan agar seluruh ASN di Kemenag dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi  menimbulkan kerumunan banyak orang. Kalau tidak ingin mendapat sanksi, tutupnya. ( Qy )

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content