Sosialisasi Tata Cara Pemberian Cuti Tingkatkan Pemahaman PNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – Untuk meningkatkan pemahaman tentang cara pengajuan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang Tahun 2022 pada Kamis, (21/07/2022) di Gedung Serba Guna Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang.

“Betapa pentingnya memahami bersama tentang hak cuti Pegawai Negeri Sipil,” kata Kakan dalam sambutan serta membuka kegiatan yang dihadiri oleh 91 peserta yang berasal dari Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN), Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), Kepala KUA Kecamatan, Pengawas Pendidikan Agama Islam, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Staf pada Seksi dan Penyelenggara.

Dari kegiatan sosialisasi cuti bagi PNS diharapkan dapat meningkatkan pemahaman etika pengajuan cuti serta meningkatkan pemahaman penggunaan hak cuti secara bijaksana sehingga cuti yang diambil dapat menjaga dan memulihkan semangat kerja untuk peningkatan kinerja pegawai dan peningkatkan kinerja organisasi.

“Terkait dengan cuti sakit, sampai 2 minggu harus menggunakan surat dokter pemerintah dan merupakan kewenangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Setelah 2 minggu harus menggunakan surat dokter pemerintah dan kewenangan berada di tim kesehatan,” ungkap Kakan menjelaskan terkait dengan tata cara pengajuan cuti sakit.

Terkait dengan hak cuti tahunan yang berjumlah 12 hari dalam satu tahun, Kakan membrikan penjelasan “Yang perlu diperhatikan, cuti tahunan diberikan pada PNS dengan ketentuan minimal kerja 1 tahun,” ungkap Beliau.

“Akumulasi cuti tahunan jika tahun sebelumnya tidak diambil maka PNS memiliki hak cuti tahunan dari tahun sebelumnya maksimal 6 hari,” kata narasumber dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Eddy Kusmarwanto. “Jika selama 2 tahun seorang PNS tidak mengambil cuti tahunan, maka PNS berhak memiliki akumulasi cuti tahunan sebanyak 24 hari, maksimal akumulasi untuk perhitungan cuti tahunan yaitu 2 tahun sebelumnya,” lanjut Eddy.

Dalam kesempatan tersebut Eddy menjelaskan detail tentang jenis-jenis cuti serta aturan dan mekanismenya. Termasuk tentang ijin melaksanakan kegiatan keagamaan seperti haji dan umroh. “Ijin cuti untuk umroh menggunakan hak cuti tahunan, jangan dimasukkan ke cuti alasan penting. Terkait dengan cuti alasan penting memang sering membingungkan sehingga memerlukan pemahaman yang mendalam terkait aturan tersebut,” jelas Eddy.

Tanya jawab dari peserta sosialisasi mempertajam pemahaman terkait dengan regulasi cuti sehingga peserta semakin memahami aturan serta ketentuan dengan baik. Hal tersebut diharapkan meningkatkan ketertiban dan ketepatan dalam pengajuan dan pemberian cuti PNS. (FS/rf)