Surakarta – Sedikitnya, 150 ta’mir/pengelola Masjid yang ada di Kecamatan Laweyan, Surakarta, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Se-Kota Surakarta Tahap Ke 2, di Hotel Arini, Sabtu (10/11) kemarin.
Kegiatan bersama yang apik antara Baznas, Kemenag, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) tersebut,menghasilkan pengelola-pengelola zakat baru yang dilindungi undang-undang di wilayah kecamatan Laweyan.
Ketua DMI, yang sekaligus Ka Sub Bag TU Kemenag Kota Surakarta, Syamsuddin, dalam sambutannya memaparkan mengenai Undang-Undang no. 23 th 2011 tentang pengelolaan zakat. “Manfaat dan keuntungan dari kegiatan seperti ini ialah kita bisa mendapatkan legalitas sebagai pengumpul zakat sehingga kita tidak terjerat sanksi hukum” jelas beliau.
Karena dalam Undang-Undang Pengelola Zakat terdapat sanksi bagi pengelola zakat yang tidak mendapat izin pemerintah, sebagaimanam pasal 39 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana.
“Kegiatan seperti ini nantinya akan menjadi payung bagi kita untuk melindungi jalannya tugas kita. Sehingga proses pengumpulan zakat bisa berjalan dengan baik dan benar” tambah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta Mustain Ahmad. (rma)