Sosialisasikan Skema Kebijakan Organisasi Dan Tata Kerja KUA di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar kegiatan Sosialisasi Skema Kebijakan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tingkat Kabupaten Temanggung Tahun 2023, Kamis (15/06).

Kegiatan yang berlangsung di Aula PLHUT dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama yang diwakili Plt. Kepala Sub Bag TU, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA Kecamatan 18 orang, Pengelola KUA Kecamatan 20 orang  dan perwakilan perangkat 2 orang.

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung yang diwakili Plt. Kepala Sub Bag TU, H. Ahmad Sugijarto. Dalam sambutannya Ahmad Sugijarto menegaskan bahwa, “Giat sosialisasi secara umum bertujuan untuk menunjang kesuksesan revitalisasi pelayanan di KUA, selain itu bagaimana internal KUA dapat melayani umat sebaik mungkin.”

Beliau mengharapkan peserta bisa mengikuti kegiatan tersebut dengan baik. Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Zainal Fatah. Dalam materinya, beliau menyampaikan pentingnya peran Revitalisasi KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam penguatan moderasi beragama, merawat kerukunan dan pencegahan intoleransi.

“Revitalisasi KUA merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama yang sangat penting. Revitalisasi KUA berperan penting sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam penguatan moderasi beragama, merawat kerukunan dan pencegahan intoleransi, ” ujarnya.

Selanjutnya beliau memaparkan  tentang susunan organisasi yaitu :  Kepala KUA,  petugas tata usaha dan  kelompok jabatan fungsional. KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Tugas dan fungsi KUA kecamatan adalah pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA kecamatan, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam, pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf., pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan dan layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler.

Lebih lanjut disampaikan kedudukan Kantor Urusan Agama kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. KUA kecamatan berkedudukan di kecamatan dan KUA Kecamatan dipimpin oleh kepala.(sr/rf)