Kota Mungkid – Peraturan tentang kinerja ASN (Aparatus Sipil Negara) termasuk Perubahan regulasi dalam penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) harus diketahui dan dikuasai oleh seluruh ASN. Demikian disampaikan olek Kepala Sub Bagian TU (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Drs. Khoironi Hadi, M.Ed dalam kegiatan Pembinaan Pegawai dan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang tahun 2022 pada hari Selasa, (22/02/2022) yang digelar di Gedung Serba Guna Kemenag Kabupaten Magelang.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Panut, S.Pd, MM menyampaikan bahwa ASN harus menyusun SKP yang didalamnya terdapat laporan capaian kinerja di tahun lalu dan rencana kinerja di awal tahun yang sesuai dengan tupoksi masing-masing dan terintegrasi dengan atasan sehingga matching sesuai dengan struktur kinerja.
“Penyusunan SKP harus dilihat kembali, sudah sesuai atau belum, harus maching dengan tupoksi juga harus terintegrasi dengan atasan sesuai dengan struktur kinerja” ungkap Kakan dihadapan peserta yang berjumlah 92 orang daari elemen perwakilan Kepala Madrasah dan Kepala TU, Kepala KUA, Pengawas dan perwakilan seksi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang serta perwakilan penyuluh.
Terkait dengan SKP, audit kinerja juga harus dilakukan oleh atasan langsung. “ Harus dilakukan audit kinerja, sehingga yang dilakukan sesuai dengan posisi masing-masing ASN,” lanjut Panut menjelaskan pentingnya audit kinerja.
Dalam kesempatan tersebut KakanKemenag Kabupaten Magelang juga berharap penyusunan SKP harus dilihat ulang, pola kerja juga harus dirubah sehingga apa yang dikerjakan sesuai dengan apa yang ditulis. “ASN harus bisa menulis apa yang dikerjakan menjadi Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH) dan Laporan Kerja Bulanan (LKB), sehingga ketika membuat SKP tidak akan mengalami kesulitan,” ungkap Kakankemenag.
Panut berharap peserta sosialisasi dapat menyebarluaskan hasil kegiatan tersebut kepada rekan atau ASN dibawahnya. “Agar informasi terkait penyusunan SKP terbaru segera dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi, peserta wajib mensosialisasikan hasil paparan dari pemateri di lingkungan kerja masing-masing,” pesan Kakankemenag pada 92 orang perwailan dari setiap seksi yang ada di kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Kepala dan Kaur TU madrasah, Kepala KUA, pokjawas dan satu perwakilan penyuluh.
Aulia Rakhman, SE, sebagai pembicara dari Kantor Regional 1 Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jogja menyampaikan terkait dengan mekanisme dan perubahan teknis pembuatan SKP terbaru sesuai degan PP Nomor 30 Tahun 2019. Untuk tahun 2022 terdapat 2 model yang harus dilakukan oleh ASN. “Per Juli 2021 format SKP berubah sehingga ASN pada tahun 2021 melakukan pembuatan SKP dengan 2 model. Format SKP yang lama dan Format SKP yang baru.” ungkap Aulia.
Mekanisme penulisan dan bahasa dalam SKP merupakan perubahan yang terjadi dalam SKP format baru. “Dalam SKP ada kinerja Utama yang berdasarkan dari perjanjian kinerja dan kinerja tambahan yang berkaitan dengan fungsinya sebagai ASN. Bahasa yang digunakan dalam SKP terbaru berupa bahasa hasil atau pencapaian,” tutur Aulia menjelaskan bahwa perubahan format SKP terletak pada bahasa.
“Kinerja tambahan yang termasuk dalam fungsinya sebagai ASN serta penghitungannya tidak lagi berdasarkan SK yang diperoleh tetapi lebih pada ruang lingkup,” lanjutnya.(FS/Sua)