Purbalingga – Bertempat di RM Bumbu Desa Jl. Ketuhu Wirasana, Purbalingga, Senin (26/6/2023) Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Islam menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Operator SIWAK Pelaksanaan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Moh. Nur Hidayat dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Penyuluh Agama Islam Non PNS Bidang Wakaf, serta Operator AIW dari seluruh KUA yang ada di kabupaten Purbalingga.
Bertindak sebagai narasumber kegiatan Attan Navaron, Penyusunan Bahan Mutasi Harta Benda Wakaf Kanwil Kemenag Jateng.
Menurutnya, kegiatan yang digelar sehari tersebut sangat penting.
“Karena ini tuntutan mengikuti era baru. Tujuannya agar peserta kegiatan bisa mendapatkan informasi penting dan informasi terbaru. Sehingga lebih mahir dalam pengoperasian aplikasi SIWAK, ” jelasnya.
Sementara itu, Kankemenag H. Muhammad Syafi’ dalam sambutannya mengatakan bahwa, kebijaksanaan pemimpin kepada rakyat harus diutamakan.
“Kemenag tidak mau ketinggalan dengan yang lain. Ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat. Karena pendaftaran Wakaf sekarang harus didaftarkan secara online”, ungkapnya.
Menurutnya, aplikasi yang diperbarui ini untuk mempermudah karena lebih detil, dengan latitude dan longitude sehingga lebih tepat.
Kakankemenag menambahkan, peristiwa Wakaf di masa Rasulullah yang terkenal yaitu Wakaf Masjid Quba.
“Sedangkan dari kalangan sahabat, Wakaf yang ternama adalah dari sahabat Umar bin Khattab yaitu tanah milik beliau yang sangat dicintainya”, katanya mengisahkan.
Ia mengungkapkan, ada kisaran 120 trilyun harta Wakaf saat ini di Indonesia.
“Kita wajib ikut menyelamatkan aset milik Allah tersebut. Karena harta wakaf itu sesungguhnya milik seseorang yang sudah diserahkan kepada Allah untuk kemaslahatan umat”, tandsanya.
Kakankemenag berharap kegiatan ini merupakan ibadah, karena merupakan upaya menyelamatkan harta benda milik pribadi yang telah diserahkan kepada Allah untuk kepentingan umat.
“Kepada teman-teman Operator SIWAK untuk mempedomani dan melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada”, pungkasnya. (sar-sl/bd)