Banjarnegara – Dalam tugas dan fungsinya, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) berperan saat konsultasi dengan masyarakat dalam berbagai masalah yang dihadapi, salah satunya saat pembuatan ID masjid.
Mukafiyah selaku Penyuluh Agama Islam Kecamatan Wanadadi Selasa (8/6) ikut pelayanan Pencetakan ID Masjid Nurul Huda dusun Karangjambu dan Masjid Al Mubarok dsn. Babakan desa Kandangwangi Bertempat di KUA Kecamatan Wanadadi.
“Data ID Masjid wajib dan syarat penting saat digunakan untuk membuat rekening dalam rangka memenuhi persyaratan memperoleh bantuan mendirikan masjid dan penambahan toilet masjid,” terangnya.
Kepala KUA Kecamatan Wanadadi, Ahmad Rofik Sidqi menyampaikan bahwa untuk mendirikan/merenovasi masjid diperlukan adanya data masjid yang sudah terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten. “Data harus tersimpan di database dan tercetak melalui aplikasi SIMAS,” tegasnya.
Pengajuan ID masjid diketahui Kepala KUA, selanjutnya melalui aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dilakukan pencarian data masjid. Jika terdaftar, kemudian dibuatkan surat Keterangan dan Rekomendasi dari KUA dengan disertai bukti marbot dan no ID dari masing-masing masjid.
Pengurus takmir masjid Nurul Huda (Suharyono) dan Masjid Al Mubarok (Wanto) mengajukan dibuatkan surat keterangan dan surat Rekomendasi sebagai kelengkapan untuk pembuatan rekening bantuan mendirikan masjid di Bank sesuai persyaratan yang sudah ditentukan.
PAIF kecamatan Wanadadi, menyarankan agar masjid yang ada di wilayah kecamatan wanadadi bisa digunakan sebagai tempat ibadah yang multiguna tidak hanya untuk beribadah juga kegiatan lainnya misal kegiatan keagamaan (Majlis Ta’lim dan TPQ ), sosial, ekonomi, zakat , Infaq. “Semuanya dalam rangka meningkatkan syi’ar Islam serta menambah Iman dan Taqwa kepada Allah Swt,” pungkasnya. (mkf/mnh)