081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Syarat Penggabungan, Calon Haji Harus Sudah Lunas Tahap I

Cilacap – Syarat utama penggabungan calon jamaah haji (Cjh) adalah harus sudah melakukan pelunasan tahap pertama, yakni mulai Senin (16/4) hingga Jum’at (4/5) 2018. Penggabungan diperuntukkan bagi suami dengan isteri dan anak dengan orang tua. Penggabungan ini harus masih masih dalam wilayah satu provinsi atau embarkasi. Misalnya antara Jawa Tengah dengan DI Yogyakarta, walaupun beda provinsi tetapi masih dalam satu embarkasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khumsiatiningsih, Senin (16/4) di Ruang Kerjanya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, teknis pengajuannya,  Cjh yang telah melunasi di tahap pertama dengan mengajukan permohonan langsung kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap. Untuk suami isteri, dilampiri Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah yang telah dilegalisir. Sedangkan untuk anak dengan orang tua, syaratnya berupa Foto Copy KK dan Akta Kelahiran yang juga dilegalisir.

Menurutnya, persyaratan tersebut berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 148 Tahun 2018. Dijelaskan pula di dalamnya bahwa, Cjh yang bisa digabungkan adalah mereka yang telah terdaftar di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sebelum 1 Januari 2016.

“Proses penggabungan akan dilaksanakan pada pelunasan tahap II. Untuk tahap pertama diperuntukkan bagi seluruh calon jamaah haji yang menunda keberangkatannya tahun lalu dan yang belum pernah berhaji. Sedangkan tahap II adalah untuk mereka yang sudah pernah berhaji dan penggabungan,”Katanya.

Di samping penggabungan dua kategori tersebut, menurutnya masih terdapat proses penggabungan, akan tetapi istilahnya berbeda, yakni memahrami. Memahrami adalah proses pendampingan khusus bagi Cjh lansia baik oleh anak maupun saudara kandung. Sedangkan persyaratannya masih sama yakni keterangan yang menujukkan hubungan keluarga kandung.

Adapun kebijakan yang diambil oleh Dirjen PHU terkait penggabungan adalah mengutamakan lansia. Sehingga jumlah usulan penggabungan nantinya akan diurutkan berdasarkan faktor usia, baru kemudian yang lain,”Pungkasnya. (On/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Terkait

𝗦𝗲𝗻𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗵𝗮𝘁, 𝗘𝘅𝗽𝗼 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹, 𝗣𝗶𝗷𝗮𝘁 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗦𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗗𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗗𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗔𝗕 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗸𝗲-𝟳𝟳

𝗣𝗷 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗻𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗸𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮

Skip to content