Semarang – Wakaf merupakan harta benda Allah yang bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Karena itu, tanah yang sudah diwakafkan agar tidak disengketakan oleh pihak-pihak tertentu.
Hal itu disampaikan oleh Kasubag Bina Mental Kesra Setda Kota Semarang, H. Maturi ketika memaparkan materi pada acara Sosialisasi Regulasi Wakaf Angkatan-19 yang digelar pada Rabu (17/11/2021) di aula Kemenag Rembang.
“Tanah wakaf itu jangan diutik-utik. Kita sebagai umat Islam harus tahu hukum tanah wakaf ini. Termasuk masjid. Kalau bisa kita harus ngurip-ngurip masjid. Jangan golek urip dari masjid,” tandasnya.
Maturi meminta Kasi Kesos di Kecamatan dan Kelurahan untuk membantu masyarakat dalam mempermudah sertifikasi tanah wakaf. “Panjenengan adalah perwakilan dari Pemkot Semarang di tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Maka kami minta agar memfasilitasi soal tanah wakaf ini,” ujarnya.
Acara ini digelar oleh BWI Kota Semarang bekerjasama dengan Pemkot Semarang dan Kemenag Kota Semarang. Narasumber lainnya yaitu pengurus BWI Kota Semarang, H. M. Sulthon dan Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Semarang, Latif. Sementara bertindak sebagai moderator yaitu pengurus BWI Kota Semarang, H. A.M. Wibowo.
Adapun peserta terdiri atas perwakilan Pemkot Semarang, Kementerian Agama Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kasi Kesos Kecamatan Semarang Selatan, Kasi Kesos Kelurahan se-Kecamatan Semarang Selatan, KUA, Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS Kecamatan Semarang Selatan bidang wakaf.
Selain itu hadir pula Pengurus PCNU Kota Semarang, pengurus MWC NU Kecamatan Semarang Selatan, PD Muhammadiyah Kota Semarang, PC Muhammadiyah Kecamatan Semarang Selatan, DMI Kota Semarang dan Kecamatan Semarang Selatan, LDII Kota Semarang dan Kecamatan Semarang Selatan serta puluhan nazir (masjid, musala, ponpes dan lembaga pendidikan agama/keagamaan Islam) — iq/bd