Kendal – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna melakukan pembinaan dan penyuluhan wakaf yang diikuti oleh Pejabat Pembuat Akta Wakaf (PPAIW) dan Pengurus BWI Kabupaten Kendal di Aula Lantai II Kankemenag, Kamis (02/03).
Dalam pembinaan tersebut dibahas permasalahan perwakafan, utamanya mengenai sertifikasi tanah wakaf di kabupaten yang mempunyai slogan “BERIBADAT” termasuk mengenai proses, pengelolaan maupun pemberdayaan tanah wakaf.
Kepala BPN Kendal Heri Faturahman mengatakan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tanah yang sudah mempunyai Akta Ikrar Wakaf (AIW) mempunyai kekuatan hukum yang sah dan setara dengan tanah yang di tandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Tanah yang sudah mempunyai AIW sama kedudukannya dengan tanah yang diteken oleh PPAT,” ujar Heri.
Heri menambahkan, setelah tahun 2006, tidak hanya tanah yang diwakafkan tapi bisa berupa uang maupun barang. Untuk tanah, ia menjelaskan ada 3 jenis tanah yang bisa diwakafkan yaitu: satu, tanah sertifikat, dua, tanah yang belum bersertifikat dan yang ke tiga tanah negara.
Sementara itu, Ketua BWI Kabupaten Kendal yang baru saja mendapat SK pengukuhan Muhamad Mustamsikin mengatakan, Nadzir harus segera bekerja keras karena BWI mempunyai tugas yang cukup berat terutama menyangkut banyaknya tanah wakaf yang terkena dampak pembangunan tol Semarang, Kendal, Batang dan Pekalongan.
“Tugas berat menanti BWI Kendal untuk menyelesaikan tanah wakaf yang terkana proyek jalan tol,” ujar Mustamsikin.
Mustamsikin berharap, Kepala KUA yang juga merangkap sebagai PPAUW untuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf. Ia juga berharap Kepala KUA/PPAIW mensosialisakan atas terbentuknya BWI Kabupaten Kendal sehingga nantinya masyarakat bisa berkoordinasi dengan BWI bila ada masalah berkaitan dengan wakaf.
“Mohon bantuan kepada Kepala KUA untuk bisa sosialisasikan terbentuknya BWI kepada masyarakat,” pungkasnya (bm-ja/gt)