Batang – Sebagai salah satu bentuk usaha menekan angka pernikahan dini, Kepala KUA Kecamatan Batang berkesempatan menghadiri acara pertemuan rutin tim Penggerak PKK Kelurahan Sambong dengan menyampaikan sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini. Acara itu dilaksanakan pada Senin (03/01) di Aula Kantor Kelurahan Sambong, Kecamatan Batang dan dihadiri oleh 45 orang yang terdiri dari pengurus TP PKK dan Ketua Kelompok PKK RT/RW Kelurahan Sambong.
Lurah Sambong, Teguh Setiyanto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya tentang Pencegahan Pernikahan Dini yang berkaitan dengan hukum Islam dan UU perkawinan di Indonesia serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai faktor, akibat, manfaat, dan mudhorat dari pernikahan dini.
” Melalui sosialisasi ini kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjadi pihak yang turut andil menambah angka pernikahan dini yang kemungkinan besar akan mengancam ketahanan keluarga,” kata Teguh Setiyanto.
Dia juga menyampaikan terimakasih pada KUA Kecamatan Batang yang telah menghadiri acara ini dan memberikan pencerahan langsung pada masyarakat walaupun di luar jam kerja. Menurutnya memang saat ini perlu ada gerakan nyata untuk menekan maraknya pernikahan diusia yang sangat muda tanpa alasan syar’i di masyarakat.
“ Kita memang sangat prihatin dengan masih banyaknya pernikahan dini dimasyarakat kita, karena kedepan keluarga yang akan dibentuk itu pasti kurang kuat sehingga akan muncul banyak persoalan,” tambahnya.
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Batang, H. Abdullah Najib menjelaskan payung hukum masalah pernikahan dini yaitu berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana kategori anak adalah yang kurang dari 18 tahun, Undang-Undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
“Kita memiliki payung hukum masalah ini yaitu berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana kategori anak adalah yang kurang dari 18 tahun, Undang-Undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki. Kalau masih di bawah 19 tahun saat mengajukan di KUA pasti akan ditolak, jika masih ngotot akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang,” jelas H. Abdullah Najib.
Dia menambahkan bahwa kasus pernikahan dini dapat dipicu karena motif ekonomi, adat dan kehamilan yang tidak diinginkan. Di sinilah letak pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak, seperti gangguan mental, rentan kekerasan, melajunya angka perceraian, angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi.
“Pernikahan Dini dapat mengakibatkan gangguan mental, rentan kekerasan, melajunya angka perceraian, angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi,”pungkasnya. (Hasanudin/Zy-Humas)