Terbentuknya Tim Asistensi Rumah ibadat Kota Semarang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Demi mengejar target 400 rekomendasi rumah ibadat yang berfungsi sebagai pengganti persetujuan prinsip, FKUB Kota Semarang bekerjasama dengan Kantor Kemenag Kota Semarang, tahun 2023 membentuk kembali Tim Asistensi Rumah ibadat yang akan bertugas mendampingi pengurus rumah ibadat dalam memenuhi legalitas formalnya, sebut Mustam Aji selaku Ketua FKUB di kantor sekretariatannya di Jalan Taman Teuku Umar No. 2 Semarang pada Jumat (26/5/2023) yang lalu.

“Tim Asistensi ini terdiri para penyuluh lintas agama nonPNS Kemenag Kota Semarang,” teramg Mustam.

Senada dengan itu, Syarif Hidayatullah selaku Penyuluh Agama Islam sekaligus Sekretaris FKUB menambahkan, para penyuluh dalam mendampingi pengurus rumah ibadat guna mendapatkan ijin prinsip akan diberi bekal, selain berupa surat tugas juga sejumlah form yang akan diisi dan dipenuhi dengan berkas pendukung.

“Nantinya para penyuluh ini akan diberi surat tugas dan form berupa file guna membantu para takmir masjid, musholla, gereja atau klenteng dan vihara untuk mengurus ijin prinsip yang menjadi salah satu syarat mengurus IMB,” terang Syarif.

Para penyuluh lintas agama yang dilibatkan tersebut terdiri dari satu penyuluh agama Buddha, tiga penyuluh agama Kristen dan 23 penyuluh agama Islam.

Menurut Syarif, mengapa penyuluh agama Katholik, Hindu dan Konghucu tidak dilibatkan? Karena semu gereja Katholik sudah memiliki ijin, demikian pula Hindu. Namun untuk Konghucu memang tidak memiliki rumah ibadat sendiri, adanya tempat ibadat yang berada di lingkungan Klenteng Tai Kak Sie yang bertempat di Gang Lombok.

Selain itu, varian rumah ibadat yang menjadi fokus kerja tim adalah rumah ibadat lama, artinya yang sudah berdiri dan digunakan secara permanen sebelum tanggal terbitnya Perwal yaitu 14 Juli 2021, papar Syarif.

“Tim penyuluh ini sasarannya hanya untuk rumah ibadat lama saja, sedang rumah ibadat baru dan rumah yang bukan rumah ibadat tapi digunakan untuk peribadatan sehingga perlu terbitnya surat ijin sementara dari Walikota merupakan sasaran kerja internal pengurus FKUB,” imbuhnya.

Syarif juga menjelaskan bahwa rumah ibadat baru itu adalah yang dibangun setelah terbitnya perwal, pungkasnya (sh/NBA/bd)