Banjarnegara – Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanayasa Heri Purnomo Adi, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), didampingi oleh Hermawan (Staf KUA kec Wanayasa) dan Warti Penyuluh Agama Islam Non PNS menerima ikrar wakaf perdana tahun 2022 ini. Ikrar wakaf dilaksanakan di mushola At -Taqwa Desa Jatilawang kec. Wanayasa Kab. Banjarnegara pada Jumat (11/02/22).
Fungsi KUA sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 24 th 2016 salah satunya adalah pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Sebagai PPAIW, Kepala KUA berwenang menandatangani berkas ikrar wakaf. Sebagaimana yang terjadi hari ini kepala KUA Kecamatan Wanayasa memandu pelaksanaan ikrar wakaf oleh wakif.
Hadir pada proses ikrar wakaf, Kepala KUA Kecamatan Wanayasa, Staf KUA, penyuluh Non PNS, Wakif, Nadzir dan Saksi-saksi dari unsur pemerintah desa.
Samsul Ma’arif (52 tahun) seorang Wiraswasta warga Desa Jatilawang Rt 02 Rw 03 Kec. Wanayasa mewakafkan sebidang tanah digunakan untuk mendirikan bangunan Mushola di Desa Jatilawang Kec.Wanayasa kabupaten Banjarnegara.
Sementara itu Sabar (55 tahun) bertindak selaku nadhir mengukapkan rasa senang dan berterima kasih atas wakaf yang diberikan oleh Samsul Ma’arif pada mushola.
“Kami sangat berterimakasih kepada bapak Samsul Ma’arif yang telah mewakafkan tanahnya, serta KUA Kec. Wanayasa yang menfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf semoga apa yang diharapkan dan diniatkan akan mendapat Ridlo dari Allah SWT,” Ucapnya
Pada kesempatan ini Heri Purnomo Adi, selaku Kepala KUA sekaligus PPAIW Kec. Wanayasa yang baru di lantik pada 4 januari 2022 kemarin menyampaikan keutamaan wakaf. “Wakaf adalah bentuk amal jariyah, yang pahalanya tidak terputus, sepanjang harta atau benda wakaf itu masih mempunyai nilai manfaat. Pahala itu akan terus mengalir kepada orang yang mewakafkan,” jelasnya
Lebih lanjut Heri menyampaikan dan pentingnya administrasi wakaf. Ikrar wakaf sangat penting karena menjadi dasar penerbitan akta ikrar wakaf dan akta tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beliau juga menghimbau agar tanah yang sudah diwakafkan tetapi belum bersertifikat wakaf untuk segera diurus sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (wr/dr/rf)