Tertib administrasi dan hindari gratifikasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Melaksanakan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar melakukan supervisi ke tujuh belas KUA Kecamatan. Kegiatan yang dilaksanakan setiap triwulan ini dipimpin sendiri oleh Kasi Bimas Islam, Yusuf bersama stafnya selama dua pekan.

Selama kunjungannya, tidak jarang tim supervisi menemukan banyak permasalahan di lapangan terkait implementasi PMA No. 24 Tahun 2014. Sedikit banyak hal ini disebabkan oleh aturan dan sistem baru yang diterapkan setelah munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang tarif pernikahan di dalam dan luar KUA.

“Tidak sedikit pegawai di KUA kurang paham terhadap PMA No. 24 Tahun 2014, mungkin karena belum mendapatkan penjelasan yang komprehensif. Pembukuan catatan pernikahan masih ditemukan menggunakan cara lama, tertukarnya alur pemeriksaan pernikahan, kekurangan prasarana untuk mengarsip dokumen, dan sejumlah catatan lain dalam hal ketelitian ditemukan selama supervisi kemarin”, ungkap Ruslan.

Disamping itu, pegawai di KUA mengeluhkan tentang lamanya penarikan biaya calon pengantin yang batal melangsungkan pernikahan. Ini terjadi karena bendahara pengeluaran PNBP NR tidak ada di setiap daerah, melainkan hanya ada di pusat saja. Melihat kondisi yang terjadi di lapangan, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Karanganyar, Yusuf berpesan agar pegawai di KUA meningkatkan berbagai hal kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi KUA.

“Tingkatkan pelayanan masyarakat dan hindari gratifikasi karena sekarang era nya sudah berubah. Tingkatkan juga ketertiban dan kedisiplinan administrasi agar pekerjaan kita dapat dipertanggungjawabkan. Terakhir, pengamanan buku nikah agar dioptimalkan, mengingat maraknya pencurian buku nikah dimana-mana”, tegas Yusuf saat memberikan pembinaan pada pegawai KUA. (Hadi)