081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Tilok Lintor Wakaf Musala Baitur Rohim Manyaran Semarang Barat

Kota Semarang (Humas) – Salah satu tusi Kemenag Kab/Kota melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) adalah melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi masing-masing.

Kamis (12/9/2024), Gara Zawa Kemenag Kota Semarang bersama Kantor Pertanahan Kota Semarang melakukan tinjauan lokasi tanah wakaf di Musala Baitur Rohim Kel. Manyaran Kec. Semarang Barat. Kegiatan diawali dengan koordinasi dengan kelurahan setempat.

Cholidah Hanum selaku Gara Zawa Kemenag Kota Semarang hadir bersama Kantor Pertanahan, Sekretaris Kelurahan Manyaran Kec. Semarang Barat, Pekerja Sosial Masyarakat Kel. Manyaran dan nazhir berkoordinasi dan tinjauan lokasi tanah wakaf Musala Baitur Rohim.

“Hari ini, kami bersama dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang dan aparat  setempat, melaksakan tilok di lokasi wakaf yang statusnya alas non HM. Program lintas sektoral wakaf ini dilaksanakan bersama sebagai upaya optimalisasi sertifikasi wakaf di Kota Semarang sesuai dengan tusi masing-masing,” terang Hanum.

Ia mengatakan, dalam kegiatan tersebut mereka melakukan verifikasi administrasi dan lapangan, koordinasi bersama Petugas Pemerintah terkait wakaf dengan nazhir tanah wakaf. Ia berharap, tilok bersama akan mempercepat layanan sertifikasi wakaf. (Ch/Nba/bel)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content